SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Aparat Polres Sragen membekuk 11 orang pengedar minuman keras (Miras) jenis ciu dan topi miring di wilayah hukum Polres Sragen dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), Selasa (26/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belasan pengedar minuman keras (Miras) itu di di wilayah Tanon, Sidoharjo, Karangmalang, Plupuh dan Sragen Kota.

“Mereka ditangkap aparat Polsek setempat saat melakukan operasi Pekat. Dari tangan para pengedar Miras, kami berhasil menyita barang bukti berupa 54 botol kecil dan besar berisi ciu serta dua jeriken berisi ciu dan ½ botol topi miring. Semua barang bukti diamankan di Polres Sragen. Sejumlah pengedar sudah dimintai keterangan aparat tentang
peredaran Miras,” tegas Kasubag Humas, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, kepada Espos, Rabu (27/7/2011).

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya