SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Mabes POlri akhirnya membatalkan pemanggilan dua media, yakni Kompas dan Seputar Indonesia. Pembatalan pemanggilan dua media itu pun disambut positif. Dewan Pers menaruh hormat atas keputusan yang dinilai memahami peran media itu.

“Kita taruh hormat terhadap kebijakan polisi yang melakukan pembatalan pemanggilan wartawan,” ujar  salah satu anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi, Jumat (20/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alamudi menambahkan, pihaknya memberikan respek kepada kepolisian karena memahami peran media dalam demokrasi.

“Mudah-mudahan kebijakan polisi yang dikemukakan bisa sampai ke polisi-polisi lain di seluruh tingkatan, untuk memahami salah satu peran media adalah melakukan kontrol sosial. Itu diperintahkan di pasal 6 dan pasal 4 UU Pers No 40 Tahun 1999,” jelasnya.

Alamudi mengingatkan, memang sudah kewajiban setiap pihak dan penegak hukum untuk melindungi wartawan. “Sesuai dengan pasal 8 UU Pers, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Anggota DPR dari Hanura sebelumnya menyatakan, jika Polri tetap memanggil media, maka pihaknya akan mempersoalkannya. Dia meminta Polri tidak melakukan kesalahan beruntun.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengaku terkejut dengan reaksi publik terkait pemanggilan ini. Menurut Nanan, telah terjadi miscommunication dalam kasus pemanggilan ini.

“Kita kan tidak mungkin mengundang, kalau mengundang itu kawinan. Polisi itu harus memanggil. Saya kaget opini yang muncul seperti ini, katanya kriminalisasi media. Kalau memang jadi seperti ini, dibatalkan saja. Media massa itu kawan kami,” tegas Nanan saat dihubungi.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya