SOLOPOS.COM - Wakapolres Bantul, Kompol Sancoko Punjung Seksono (kiri) saat menunjukan tersangka dan barang bukti judi sabung ayam di halaman Mapolres Bantul, Selasa (26/7/2022). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Solopos.com, BANTUL — Sebanyak 35 orang ditangkap dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul, DI Yogyakarta. Dari puluhan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka dalam kasus judi sabung ayam ini adalah KD alias SG, 37, warga Bantul yang merupakan pemilik ayam; AA alias PP, 29, warga Bantul selaku penjudi yang bertaruh; AS, 45, warga Sleman selaku pemilik ayam sekaligus penjudi; SN alias SC, 34, warga Bantul selaku yang memandikan ayam; SN alias KS, 45, warga Sleman yang bertugas memandikan ayam sabung; dan SR alias KL, 70, warga Bantul yang merupakan penjudi yang bertaruh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan kami tahan di rumah tahanan Mapolres Bantul, selebihnya masih sebagai saksi,” kata Wakapolres Bantul, Kompol Sancoko Punjung Seksono, di Mapolres Bantul, Selasa (26/7/2022).

Selain menangkap 35 orang, kata Sancoko, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus judi sabung ayam ini. Antara lain 30 unit sepeda motor, dua sepeda, dua buah jam dinding, 13 ekor ayam jago, dua meja yang digunakan untuk berjudi, 15 dadu, kipas angin, tiga keranjang bambu, ember berisi air, dan uang tunai Rp2 juta.

Baca Juga: Tawuran Suporter Pecah di Jogja, Sultan: Jogja & Solo Tak Ada Masalah!

Tempat judi sabung ayam di Jambean ini digerebek polisi pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan salah satu rumah di dusun tersebut kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan sekitar satu bulan.

Saat ini masih ada beberapa pelaku yang dikejar karena melarikan diri saat penggerebekan dilakukan. Para pelaku yang diburu ini seperti pemilik rumah, pencatat atau timer, dan pencatat pertandingan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Dusun Jambean sudah tiga kali digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Para petarung ayam tersebut datang dari berbagai daerah termasuk dari luar Bantul kemudian bertaruh masing-masing Rp600.000.

Baca Juga: Berikut Ini Fakta-Fakta Tawuran Suporter di Jogja pada Senin Siang

Dari informasi yang digali, para tersangka sering melakukan perjudian di sejumlah lokasi. Sementara ini enam tersangka akan  disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Sementara salah satu tersangka AS mengaku belum sempat melakukan taruhan.

“Belum sempat melakukan taruhan,” katanya.

Adapun tersangka KD mengaku sudah dua kali melakukan judi sabung ayam di tempat yang sama. Dalam kesempatan tersebut ia memohon maaf kepada para kontes ayam sehingga tercemar dengan adanya perjudian tersebut. Ia mengaku rencananya mau ikut kontes tetapi ternyata ada judinya dan dia pun tertarik untuk ikut.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Judi Sabung Ayam di Bantul Digerebek, 35 Orang Ditangkap, 6 Jadi Tersangka, Salah Satunya Tukang Memandikan Ayam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya