SOLOPOS.COM - Petugas mengevakuasi korban yang terjebak saat truk pengangkut tanah menimpa sebuah mobil di Semarang, Rabu (7/6/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menampik narasi yang berkembang di media sosial bahwa sopir truk pasir dalam kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, telah kabur.

Kasatlantas Polrestabes Semarang bahkan menyebutkan jika sopir truk berpelat nomor H 1891 DG, yakni Muhammad Rozikin, 31, itu telah ditahan di Mapolrestabes Semarang akibat dianggap lalai hingga berakibat kecelakaan yang membuat tiga orang meninggaal dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, jejaring media sosial diramaikan dengan unggahan akun Twitter @borndizzway yang menyebutkan jika sopir truk itu kabur. Saat berita ini ditulis, unggahan itu telah mendapatkan 73 retweet, 10 kutipan, dan 62.000 kali tayangan.

Sopire mlayu, kenek e mlayu. Bajingan,” tulis narasi pada unggahan @borndizzway.

Postingan yang menyebut sopir truk kabur itu pun mendapat sejumlah respons dari warganet. Mulai dari ada yang mempertayankan sosok di balik sopir, hingga mempertanyakan kinerja kepolisian.

“Semakin ke sini sopir truk tanah makin kurang ajar. Semakin seenaknya sendiri karena merasa bekinganya kuat, enggak bakalan ditindak sama aparat,” tulis komentar akun @yoyokwidianto3.

Perlu diketahui, truk bermuatan pasir itu sebelumnya terlibat laka maut dengan mobil Toyota Agya berpelat nomor H 1240 FW. Dalam insiden itu, dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan satu orang lainnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUP dr Kariadi.

Meski demikian, narasi yang dihembuskan di medsos Twitter itu dibantah dengan tegas Kapolrestabes Semarang, AKBP Yunaldi. “Kok bisa [kabur]? Ya enggak to. Kalau yang di pasar Jrakah, sopir sudah ditahan,” tulis AKBP Yunaldi melalui aplikasi perpesanan kepada Solopos.com, Sabtu.

Tak hanya itu, Kasatlantas juga membenarkan bila sopir truk tersebut telah menjadi tersangka. Namun saat ditanya sang sopir terancam pasal berapa, hal tersebut berada di ranah penyidik.

“Sudah (tersangka). Ke penyidik ya (untul pasal),” balasnya singkat.

Dari informasi yang diterima Solopos.com, sopir truk muatan pasir terancam terjerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, No.22 Tahun 2009, ayat 2, 3, dan 4, yakni terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan maut yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan mobil Agya itu terjadi di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu (7/6/2023) siang. Tiga orang meninggal dunia dalam insiden tersebut, di mana dua di antaranya merupakan ibu dan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya