SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MAGELANG — Kepolisian Resor (Polres) Kota Magelang menyatakan aksi perusakan nisan di beberapa permakamanan di Kota Magelang bukan didasari motif sentimen agama atau isu SARA (suku, agama, ras, antargolongan).

Hal itu diungkapkan Kapolres Kota Magelang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (3/1/2019). Kris menyebut pemikiran itu didasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi perusakan. Perusakan tidak hanya menyasar nisan milik umat Nasrani, tapi juga muslim.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

“Total ada tiga lokasi permakaman yang menjadi sasaran perusakan. Nisan yang dirusak juga bukan hanya milik umat Kristiani tapi muslim. Oleh sebab itu, kami menyatakan ini (motif) bukan didasari sentimen agama,” ujar Kapolres Kota Magelang.

Pria yang akrab disapa Kris itu menyebutkan tiga permakamanan yang menjadi sasaran perusakan itu, yakni TPU Dharmo Giriloyo, TPU Kiringan, dan TPU Malangan.

Di TPU Giriloyo, polisi menemukan ada 12 makan yang nisannya dirusak. 12 makam itu 11 di antaranya milik umat Kristen dan satu muslim.  Sedangkan di TPU Kiringan ada delapan makam yang dirusak, di mana 6 milik umat Kristen dan dua milik umat Muslim. Sedangkan di TPU Malangan baru satu makam yang ditemukan dirusak.

“Kami mengimbau warga untuk tidak termakan isu-isu yang bisa memicu perpecahan. Kami, dari pihak kepolisian sudah mengantongi ciri-ciri pelaku. Doakan, semoga secepatnya bisa kami tangkap,” imbuh Kris.

Kris menambahkan terungkapnya kasus perusakan nisan di tiga lokasi permakaman itu setelah pihaknya mendapat laporan warga, Selasa (2/1/2019).

Laporan kali pertama diterima dari perusakan nisan di TPU Giriloyo. Beberapa nisan milik umat Kristen di TPU seluas 16,8 hektare itu dirusak, tanda salibnya dicabut atau dihancurkan. Makam yang dirusak itu tersebar di beberapa blok. Di Blok A2 ada sekitar 5 makam yang dirusak, sedangkan di blok Blok C ada 7 makam yang jadi sasaran perusakan.

“Silakan menyimpulkan itu sebagai tindakan vandalisme atau apa. Yang pasti kami memastikan itu sebagai tindak kriminal murni dan bukan atas dasar sentimen agama. Kita jerat pelaku dengan pasal 406 KUHP tentang Perusakan,” tegas Kris.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya