SOLOPOS.COM - Ibu almarhum Wayan Mirna Salihin, Ni Ketut Sianti (tengah) bersama saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin (kanan) menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Sidang itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia (UI), Dr. rer. nat. Budiawan yang dihadirkan oeh penasehat hukum terdakwa. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

John Torres, saksi dari kepolisian Australia, dicecar soal isu jaminan Indonesia bahwa Jessica tak akan divonis mati.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dari Kepolisian New South Wales (NSW) Australia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) malam. Saksi ini membeberkan laporan kepolisian tentang kasus-kasus yang melibatkan Jessica Wongso, namun dicecar soal kesepakatan antara Indonesia-Australia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu muncul saat pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengingatkan kepada saksi bernama John Jesus Torres tersebut bahwa ada larangan membuka rahasia bagi warga Australia. Namun Peter mengungkapkan dirinya bersaksi atas dasar perjanjian timbal balik antara pemerintah Australia dan Indonesia. Sontak hal ini memancing pertanyaan Otto.

“Apa memang ada timbal balik Australia dan Indonesia dalam hal itu?” tanya Otto yang dibenarkan John. Otto pun menanyakan isi perjanjian itu setelah mendapatkan giliran bertanya. Jaksa pun sempat keberatan karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah.

“Saksi bisa jawab atau tidak?” tanya Hakim Kisworo menengahi. “Saya tidak bisa menjawab,” ujar John. Baca juga: Dubes Australia: Indonesia Patuh Perjanjian, Jessica Tak Divonis Mati.

Otto pun mencecarnya dan menanyakan alasan John tidak bisa menjawab. “Karena saya bukan bagian dari pemerintah walaupun saya perwakilan dari pemerintah Australia. Kesepakatan ini dibuat oleh pemerintah federal dan saya tidak berada dalam posisi atas nama mereka,” kata John lagi.

“Anda perwakilan Australia? Kenapa tidak bisa menjelaskan?” tanya Otto lagi. Menurut John, itu bukan pertanyaan yang bisa dia jawab karena itu melampaui posisinya sebagai polisi. Menurutnya, yang bisa menjawab hanya pihak yang membuat kerja sama tersebut.

“Saya berada di sini sebagai polisi NSW dan karenanya saya perwakilan pemerintah, bukan sebagai John Torres warga negara Australia. Saya ada di sini karena kapasitas saya sebagai polisi NSW dalam membantu pemerintah Commonwealth terkait permohonan yang diajukan pemerintah Indonesia. Karenanya saya adalah perwakilan Australia,” jelas John.

Otto terus menanyakan isi perjanjian itu dan memastikan apakah itu terkait rumor rahasia yang pernah tersebar yang di Indonesia, yaitu isu jaminan tak ada hukuman mati untuk Jessica. John menyebutnya mungkin saja namun dia tidak mau menjawabnya.

“Anda tahu ada janji pemerintah Indonesia ada janji untuk tidak menerapkan pasal 340? Anda disumpah ini,” kata Otto. John menyatakan tak tahu dan tak mau menjawab pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar dari pemerintah Australia bahwa ada perjanjian yang menyebutkan bahwa Jessica Kumala Wongso bakal terhindar dari hukuman mati karena ada perjanjian antara Indonesia dan Australia. Jessica memang berstatus sebagai permanent residence alias pemegang visa permanen di negara itu.

Pernyataan soal perjanjian itu muncul dalam pemberitaan media Australia, ABC News, Rabu (1/6/2016) lalu. Menurut media itu, pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, terkait persetujuannya terhadap permintaan bantuan dari Polri terhadap Australian Federal Police (AFP). Dia setuju memberikan bantuan karena dijanjikan tak ada hukuman mati buat Jessica.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia secara tertulis bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan terkait dugaan kasus ini,” kata juru bicara Michael Keenan saat itu.

Namun, hal itu dibantah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, mengatakan sistem hukum Indonesia tidak mengenal kesepakatan seperti itu. “Tidak ada kesepakatan apapun yang mungkin dalam sistem kita,” ujarnya dikutip oleh ABC News.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya