SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekalongan–Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah mengamankan 700 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah yang tersimpan di gudang sewaan PT Petrokimia Gresik di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekalongan.

Kepala Polresta Pekalongan , AKBP Aris Budiman, didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasional Reserse dan Kriminal, Iptu Herie Purwanto, di Pekalongan, Rabu (7/4), mengatakan, hingga saat ini polisi masih mengembangkan penanganan kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Asal usul pupuk bersubsidi itu sedang kami teliti, siapa pemiliknya, jalur pendistribusian barang,” katanya.

Jenis pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut terdiri atas ZA, SP36, NPK, Ponska, dan Petro Organik.

Ia mengatakan, “delivery order” (DO) pengiriman pupuk tersebut berasal dari PT Petrokimia Gresik tetapi di surat tugas tidak tercantum penerimanya.

“Selain itu pengambilan pupuk bersubsidi juga tanpa DO sehingga pupuk tersebut kami amankan,” katanya.

Ia mengatakan, polisi sudah meminta keterangan kepada staf gudang, Yuli Setiawan, yang bertugas mengawasi bongkar muat pupuk di gudang tersebut.

“Yang jelas kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi, sedangkan barang bukti di gudang telah kami pasang garis polisi,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya