Solopos.com, JAKARTA -- Setelah diwarnai pro dan kontra, Kepolisian telah menerbitkan surat izin keramaian untuk acara Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2019 mendatang di Silang Monas, Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengonfirmasi bahwa izin tersebut sudah diberikan kepada panitia acara Reuni PA 212. Namun, Asep tidak menjelaskan detail waktu detail izin tersebut diberikan kepada panitia acara.
Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024
"Sudah mendapatkan izin, jadi sudah diizinkan ya," katanya, Kamis (28/11/2019).
Dia mengimbau kepada para peserta yang akan mengikuti Reuni 212 untuk tetap menjaga situasi agar aman dan kondusif serta melakukan kegiatan sesuai batas yang ditentukan yaitu pukul 18.00 WIB.
MUI: Mari Rekonsiliasi, Tak Usah Ikut Reuni 212
Asep mengaku masih belum mengetahui detail berapa jumlah peserta yang akan mengikuti acara tersebut. Namun dia memastikan Polri akan terus mengamankan acara tersebut agar berjalan aman dan kondusif.
"Peserta yang ikut kegiatan itu harus tunduk pada aturan yang berlaku ya," katanya.
Fadli Zon: Kalau Diundang, Saya Mau Datang ke Reuni 212
Sebelumnya, Ketua pada Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafism, menilai acara Reuni Alumni 212 bermuatan politis yang digerakkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan segelintir orang.
Menurutnya, aktivitas 212 itu juga identik dengan kasus hukum yang sempat menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Wamenag Sebut Reuni 212 Hukumnya Mubah
“Ketika kita bicara Reuni 221 itu kan sarat dengan politis dan hukum ya. Kalau masalah hukumnya kan sudah selesai, orangnya juga sudah menjalani proses hukuman. Mari kita rekonsiliasi,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI, Selasa (26/11/2019).