SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi memakai baju putih saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Youtube/Polri TV)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi akan memproses dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah apabila didukung alat bukti.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan itu.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Penyidik tidak menemukan alat bukti saat menelusuri lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual di Magelang. Bahkan, di rumah tersebut tidak ada CCTV.

Selain itu, ia menyayangkan dugaan pelecehan tersebut tidak dilaporkan ke Polres setempat pada hari kejadian sehingga tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan bukti-bukti.

“Sepanjang didukung alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian [Polres] sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (5/9/2022).

Baca Juga : LPSK Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

Andrianto pernah menyampaikan hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang mengetahui pasti apa yang terjadi di Magelang.

Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Putri menyebut TKP pelecehan seksual di kompleks Polri Duren Tiga.

Temuan Komnas HAM

Laporan itu diduga sebagai skenario mengaburkan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Putri ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Polri: Laporan Pemerkosaan Putri Sambo Bisa Diproses Lagi, Ini Syaratnya

Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis (7/8/2022). Peristiwa itu terjadi setelah Putri Chandrawathi merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hanya membutuhkan satu alat bukti, yaitu keterangan korban maka dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan diperlukan dua alat bukti yang sah.

Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menegaskan penyidik harus didukung alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan, bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” tutur Andrianto.

Baca Juga : Pengakuan Putri Candrawathi: Dilecehkan dan Diancam Brigadir J

Data Penyidik

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, menyangkut kehormatan keluarga Ferdy Sambo. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, seusai memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Polri pada Jumat (10/8/2022).

“Naluri kami sebagai penyidik senior [sudah mau pensiun], apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Data yang diperoleh penyidik berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi pada saat kejadian asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi, sedang berada di tangga dekat kamar Putri Candrawathi di Magelang.

Pada saat yang sama tersangka Kuat Ma’ruf berada lantai bawah sedang merokok. Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri.

Baca Juga : Merasa Malu, Putri Candrawathi Ngaku Lebih Baik Mati Setelah Dilecehkan

Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Putri Chandrawathi sedang menangis, merintih atau ekspresi lain.

“[Kejadian] hal ini terkomunikasi antara S [Susi] dan KM [Kuat Ma’ruf]. KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC [Putri Candrawathi] yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Keterangan ini dikuatkan dengan keterangan Susi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya