Solopos.com, JAKARTA — Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan dan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan besok, Jumat (19/8/2022). “Wis [sudah] diperiksa. Hasilnya besok,” ujar Dedi di gedung PTIK, Kamis (18/8/2022).
Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024
Dedi juga mengatakan pemeriksaan tersebut masih sebatas saksi dan perkembangan akan disampaikan besok, Jumat (19/8/2022).
“Minggu ini diperiksanya makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga : Saksi Kunci, Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Polisi
Selain memenuhi undangan pejabat Mabes Polri, kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim juga untuk mendesak Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka.
“Di dalam diskusi itu saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Kami minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2023).
Menurutnya, Putri Candrawathi layak menjadi tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat, penyebar berita palsu kepada masyarakat,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polisi Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Besok Hasilnya Dibeberkan ke Publik