SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap (P21) 4 berkas kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Untuk tersangka Antasari Azhar, polisi telah menyiapkan bukti untuk diajukan di persidangan nanti.

“Ada bukti yang belum diketahui Pak Antasari, dia pasti terkejut dengan bukti ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (26/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Iriawan enggan mengungkapkan bukti yang dimaksudkannya. Namun, seorang sumber di Kepolisian menuturkan, bukti tersebut berupa rekaman.

Dalam rekaman itu, Antasari terdengar marah saat diingatkan oleh staf KPK soal kegiatan menyadap Rhani Juliani dan Nasrudin itu di luar kasus korupsi.

“Biarin saja. Saya yang perintahkan. Dia (Nasrudin) atau saya yang mati,” kata sumber tersebut menirukan suara Antasari dalam rekaman itu.

Staf KPK kemudian menyadap telepon Nasrudin dan Rhani atas perintah Antasari. Antasari sendiri beralasan, penyadapan itu dilakukan karena keduanya diduga melakukan teror terhadap istrinya, Ida Laksmiwati.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya