SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, MADIUN Dua polisi ditangkap aparat Polres Madiun Kota, Jawa Timur, gara-gara diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua polisi yang ditangkap anggota Polres Madiun Kota itu bukanlah rekan sekantor, seorang bertugas di Polres Pacitan, lainnya di Polres Magetan.

Kepala Satuan Reskoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Senin (27/1/2014), mengungkapkan kedua polisi itu adalah Brigadir RA, 27, warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang bertugas di Polres Pacitan, dan Brigadir DW, 32, warga Desa Tambak Mas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, yang bertugas di Polres Magetan. Keduanya ditangkap dalam kasus yang berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menangkap anggota Polri dari kantor yang berbeda, Sukono mengaku telah menangkap tiga pengguna lain narkoba itu, dan tengah memburu seorang bandar. “Dua anggota polisi dan tiga tersangka lainnya diamankan dan dalam pemeriksaan. Sedangkan tersangka SY masih dalam pengejaran,” ujar AKP Sukono kepada wartawan.

Menurut dia, penangkapan Brigadir RA dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba di sekitar Stadion Wilis Kota Madiun, Senin (6/1/2014) lalu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan target operasi atas nama tersangka Agung Prasojo alias Bejo. Hasilnya, tersangka Bejo bersama Brigadir RA dan seorang pengedar berinisial SY sedang melakukan transaksi.

Polisi pun melakukan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka. Namun sayang, SY yang diduga sebagai pengedar justru melarikan diri. “Dari tangan tersangka Bejo dan RA, polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus rokok, satu potong sedotan plastik merah berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 0,14 gram, satu botol arak, dan satu unit sepeda motor,” kata Sukono.

Sementara pada kasus lainnya, sesuai hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Adelia Santoso, 21. warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan dan Winarsih, 25, warga Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, di rumah kos mereka, Jl. Nusa Penida, Kota Madiun, Kamis (23/1/2014).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari Brigadir DW yang bertugas di Polres Magetan. Dari tangan Adelia Santoso dan Winarsih, polisi mengamankan barang bukti satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram, dua sedotan plastik, dua pipet kaca, dan peralatan lain untuk mengonsumsi sabu-sabu.

“Sementara untuk oknum [polisi] masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine dari DW diketahui negatif, sedangkan RA positif,” tambah AKP Sukono.

Para tersangka, menurut dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Kapolres Kota Madiun AKBP Anom Wibowo menambahkan, rata-rata pelaku dan pemakai narkoba di wilayah hukumnya didominasi usia produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya