SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik Yarsis tampaknya terus berlanjut hingga ke ranah hukum. 

Solopos.com, SEMARANG-Mantan direktur Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) Sukoharjo H.M. Djufrie dan mantan Ketua Yayasan Yarsis, H.M Amin Romas dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan dana Yayasan Yarsis mencapai miliaran rupiah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini [Selasa kemarin] kami resmi melaporkan Djufrie dan Amin Romas ke Polda Jawa Tengah dalam kasus penggelapan dan TPPU,” kata Agus Nurudin pengacara Ketua Yayasan Yarsis, M. Zaenal Mustaqim kepada wartawan seusai melaporkan ke Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (23/6/2015).

Modus penggelapan dana, menurut dia, adalah dengan memindahkan uang milik Yayasan Yarsis ke rekening milik nadzir Yarsis yang dibentuk Amin Romas dengan Ketua Pengurus, Djufrie.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah uang masuk ke rekening nadzir, kemudian dana dipindah lagi ke rekening Yayasan Wakaf Yarsis yang didirikan Amin Romas pada 2014.

“Nilai satu rekening mencapai Rp18 miliar. Padahal ada beberapa rekening jadi nilainya sangat besar,” tandas Agus.
Pengacara asal Semarang ini mendesak kepada Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menahan Djufrie dan Amin Romas agar dapat menyelamatkan uang Yayasan Yarsis milik umat muslim tersebut.

Bila tidak segera dilakukan penahanan, sambung dia, dikhawatirkan uang milik Yayasan Yarsis bisa raib digunakan Djufrie dan Amin Romas untuk kepentingan pribadi.
“Penahanan ini dalam rangka menyelamatkan uang Yayasan Yarsis milik umat muslim. Serta agar mereka tidak mengulangi perbuatan lagi,” ujarnya.

Pasalnya, imbuh Agus, Yayasan Yarsis sebelumnya pada Oktober 2014 telah melaporkan Djufrie dan Amin Romas ke Polda Jateng dalam kasus pemalsuan dan atau penggunaan surat palsu serta perusakan barang.
Penyidik Polda Jateng, telah menetapkan Djufrie dan Amin Romas sebagai tersangka melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

“Kami mendapat informasi Djufrie dan Amin Romas tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jateng sebagai tersangka pada Selasa,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pihak pelapor dapat memantau proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng,” tukas dia.

Terkait permintaan penahanan, kata Liliek merupakan kewenangan penyidik setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka.

“Penyidik kepolisian mempunyai pertimbangan sendiri perlu tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar dia.

Sementara itu, pengacara Djufrie, M. Taufiq, saat dimintai konfirmasi solopos.com mengaku tidak mempermasalahkannya. Kliennya siap menghadapi laporan tersebut. Namun, dia mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pelapor. Menurut dia legal standing pelapor harus jelas karena pokok perkara menyangkut yayasan.

“Masalah utama semula soal perdata. Karena tidak kena, orang menyasar ke masalah pidana. Biar saja, orang berhak melapor tapi harus ada bukti,” kata Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo itu.

Dimintai tanggapan mengenai pihak pelapor yang menyatakan Djufrie telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan surat palsu dan mangkir dari penggilan pemeriksaan, Taufiq mengatakan hingga saat ini Djufrie tidak menerima surat panggilan apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya