SOLOPOS.COM - Suasana kawasan sumber mata air di kawasan Objek Mata Air Cokro (OMAC), Kecamatan Tulung, Klaten, Rabu (26/1/2022). Pemkab Klaten berharap segera duduk bersama dengan Pemkot Solo guna membahas kejelasan aset kawasan sumber mata air tersebut. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Polemik kepemilikan Umbul Ingas di kawasan Objek Mata Air Cokro (OMAC), Tulung, Klaten, antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Pemerintah Kota Solo belum berakhir. Pemkab Klaten berupaya menelusuri sejarah Umbul Ingas dengan meminta bantuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan Pemkab saat ini masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat keberadaan Umbul Ingas sebagai aset Desa Cokro hingga bisa diurus penerbitan sertifikat tanah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari ANRI sudah menerbitkan dua surat berbahasa Belanda [terkait Umbul Ingas]. Bagian Hukum sebenarnya sudah saya minta ke ANRI. Namun, kebetulan ANRI saat ini lagi lockdown. Tetapi kami masih terus berkomunikasi lewat telepon dan akan dibantu untuk membacakan dua surat tersebut. Dari dua dokumen itu akan menguatkan atau tidak, saat ini belum ada hasilnya. Pekan ini saya berharap Bagian Hukum berkomunikasi lagi dengan ANRI dan sudah ada hasilnya,” kata Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Senin (7/2/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Rebutan dengan Solo, Klaten Kuatkan Bukti Kepemilikan Umbul Ingas

Setelah memiliki sejumlah bukti yang menguatkan Pemdes Cokro memiliki aset Umbul Ingas, Pemkab Klaten segera menyampaikan ke Pemkot Solo serta PDAM Solo. Dalam buku itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya berlangsung pada 1939. Sementara, tahun pembuatan peta pada 1954. Dalam peta itu tercatat Umbul Ingas sebagai umbul pengairan.

“Setelah dokumen itu kuat, akan kami sampaikan ke Pemkot Solo dan nanti dari Pemkot seperti apa akan kami lihat. Kami berharap bisa selesai lewat jalur damai saja lah. Kasus di manapun, biasanya kalau sudah tercatat dalam buku bondo desa itu sudah sah dan BPN bisa mengeluarkan [sertifikat tanah],” jelas dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan secara status dalam buku bondo desa, Umbul Ingas menjadi aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Cokro.

Baca Juga: PADesa Rp6,5 Juta per Tahun, Cokro Klaten Ingin Kelola Umbul Ingas

“Kalau secara status itu sudah jelas dalam buku bondo desa yang di sana ada catatan TNI-AD, itu [Umbul Ingas] tercatat dalam buku bondo desa. Tetapi, BPN Klaten kami kejar tidak mau [mengeluarkan sertifikat] karena harus menyelesaikan dulu terkait sengketa antara Pemdes Cokro dan PDAM Solo. Padahal PDAM Solo tidak memiliki bukti [kepemilikan aset],” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya