SOLOPOS.COM - Tanah Sriwedari (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Tanah Sriwedari (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo memastikan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah terkait gugatan pengosongan lahan belum akan berpengaruh terhadap kelanjutan nasib hak pakai (HP) No.11 dan 15 di tanah Sriwedari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

BPN masih menunggu keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) Mahkamah Agung (MA) terhadap upaya kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Sebagaimana diketahui, pada Juli 2011, MA menyetujui pembatalan permohonan sertifikat HP No.11 dan 15 atas nama Pemkot. Selanjutnya tanah Sriwedari berubah menjadi tanah negara hingga sekarang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Meski PT Jawa Tengah memenangkan gugatan pengosongan lahan yang diajukan ahli waris Wiryodiningrat, kami belum akan memproses permohonan sertifikat HP No.11 dan 15. Kami tunggu inkracht-nya dulu,” ujar Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan BPN Solo, Edi Sugiarto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2012).

Edi mengungkapkan hingga kini belum ada satu pun pihak yang mengajukan permohonan sertifikat HP No.11 dan 15 pascapembatalan permohonan atas nama Pemkot. Sepanjang masih ada upaya hukum, pihaknya memastikan akan menolak setiap permohonan yang masuk.

“Kami kira kedua pihak memahami hal itu. Sertifikat (HP No.11 dan 15) tersebut masih ada di kantor kami,” katanya mewakili Kepala BPN, Djupriyanto

Edi menjelaskan tanah di HP No.11 dan 15 masih berstatus tanah negara sebelum adanya keputusan tetap MA. Artinya, bangunan maupun gedung yang ada di HP tersebut harusnya steril dari pengelolaan kedua pihak yang bersengketa.
Padahal saat ini Pemkot sedang berupaya mengembangkan Museum Radya Pustaka dengan bantuan dana pusat. Pihaknya memastikan tak ada pengecualian aturan meski yang dikelola adalah benda cagar budaya (BCB).

“Secara umum kelihatannya tidak ada masalah, tapi itu (mengelola) sebenarnya tidak boleh. Status tanah milik siapa kan belum jelas, kami belum memberikan haknya (sertifikat),” tutur dia.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi upaya Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, yang mencoba mempertahankan empat BCB di tanah Sriwedari. Menurut Edi langkah tersebut memang selayaknya dilakukan untuk melindungi aset publik.

“Kami yakin akan ada kesepakatan tersendiri antara kedua belah pihak. Di sini, pemecahan sertifikat dimungkinkan untuk mengakomodasi pengelolaan BCB oleh Pemkot,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya