SOLOPOS.COM - Ilustrasi (gotagotaxi.com)

Polemik taksi Uber dan Grab Car yang akan diblokir disambut baik perusahaan taksi. Blue Bird mengaku akan rilis ulang aplikasi online.

Solopos.com, JAKARTA — PT Blue Bird Tbk menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan yang meminta pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Operasional Blue Bird, Adrianto Djokosoetono, mengatakan permintaan Kemenhub sudah tepat karena sesuai dengan regulasi jasa angkutan darat. “Buat kami, atuan main harus jelas, jangan kami ikut aturan, tapi yang lain tidak,” jelasnya kepada Bisnis/JIBI, Senin (14/3/2016).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meneken surat permohonan pemblokiran aplikasi Taksi Uber dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo), Rudiantara, karena dua perusahaan itu melanggar regulasi angkutan darat, antara lain UU No. 22/2009.

Dalam salinan surat yang diterima Bisnis/JIBI, Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) dinilai Kemenhub dinilai tidak memiliki izin jasa angkutan darat. Karena itu, operasi dua aplikasi itu dikhawatirkan akan menyuburkan praktik angkutan liar.

Oleh karena itu, Kemenhub meminta Kominfo memblokir aplikasi Taksi Uber dan Grab Car selama tidak bekerja sama dengan angkutan umum yang memiliki izin resmi. Adrianto menekankan, Blue Bird akan tetap meningkatkan aplikasi pemesanan taksi guna menyesuaikan dengan kebutuhan penumpang. “Terlepas nanti diblokir atau tidak, kami akan tetap berinovasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, perseroan akan merilis ulang aplikasi pemesanan taksi pada Mei 2016. Saat ini, aplikasi tersebut telah terpasang 21.600 armada Blue Bird. Jumlah tersebut setara dengan 80% dari total seluruh armada Blue Bird.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya