SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Polemik taksi Uber dan Grab Car tak gampang diselesaikan hanya dengan asal blokir.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui tidak mudah memblokir layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber Tax dan Grab Car karena tidak ada panel khusus yang dapat memutuskan aplikasi itu ilegal di Tanah Air.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, mengemukakan saat ini Kemenkominfo hanya memiliki empat panel yang masing-masing bertugas untuk membahas berbagai persoalan teknologi dan informasi di Tanah Air. Namun menurutnya, Kemenkominfo tidak memiliki panel khusus yang dapat memutuskan persoalan layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber Taxi dan Grab Car di Tanah Air.

“Karena ini aplikasi yang berkaitan dengan transportasi, karena itu kami harus berkoordinasi dengan Kemenhub terlebih dulu,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ismail menjelaskan panel pertama yang dimiliki oleh Kemenkominfo adalah panel yang bertugas untuk membahas berbagai persoalan tentang pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan Internet. Kemudian panel yang kedua, membahas mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan radikalisme. Panel ketiga adalah membahas tentang perdagangan ilegal, narkoba dan makanan serta minuman ilegal dan terakhir panel keempat pembahasannya tentang pelanggaran hak cipta.

“Dari masing-masing panel itu juga diisi oleh instansi lain seperti misalnya di panel satu, di situ tidak hanya diisi oleh orang Kemenkominfo tetapi juga dari unsur komisi perlindungan anak. Untuk panel radikalisme itu ada banyak unsur akademisi di situ,” katanya.

Ismail menuturkan Kemenkominfo akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenhub untuk memutuskan keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab yang selama ini terus menimbulkan polemik dan kontroversi karena tidak membayar pajak di Tanah Air.

“Kominfo tidak bisa langsung mengatakan salah, tidak bisa itu. Panel yang akan membahas itu. Itupun konten negatif bukan aplikasi. Kalau aplikasi ini mekanismenya mungkin lain,” katanya.

Ismail mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi yang ada di Indonesia untuk segera membangun Badan Usaha Tetap (BUT) seperti yang sudah disarankan oleh Menkominfo Rudiantara. Karena itu, para pemain layanan berbasis aplikasi lokal maupun global akan mendapatkan kepastian untuk menjalankan bisnisnya di Tanah Air.

“Kominfo akan mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan aplikasi dan konten pada Maret ini. Penyelenggara itu harus menjadi BUT di Indonesia,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya