SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Polemik taksi Uber sebenarnya sudah lama. Ignasius Jonan tidak mempermasalahkan aplikasi, tapi meminta mereka mengurus izin.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan tidak mempermasalahkan aplikasi berbasis online dalam penyediaan transportasi umum angkutan darat beroda empat. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, yang dipermasalahkan oleh kementerian perhubungan adalah mengenai sarananya. Sarana atau kendaraan yang disediakan oleh aplikasi tersebut harus terdaftar, salah satunya harus ada kir agar dapat terpantau. “Untuk keamanan apabila terjadi kejahatan,” kata Jonan, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Dia menambahkan, hal tersebut saat ini berlaku bagi transportasi umum darat lainnya yang beroda empat. Menurutnya, apabila merasa keberatan dengan kir tersebut, para pemilik kendaraan pelat hitam tidak usah menyewakan kendaraannya.

Terkait dengan penggunaan aplikasi dalam transportasi umum, Ignasius Jonan menuturkan dirinya sangat mendukung. Namun, dia menuturkan perizinan terkait sarana yang menjadi mitra aplikasi tersebut harus diurus.

Dia menambahkan, apabila Grab atau Uber merupakan perusahaan besar, seharusnya mereka bisa mengurusi perizinan tersebut. Terkait dengan izin, Jonan menuturkan sebenarnya dirinya telah meminta hal itu kepada Grab dan Uber setahun yang lalu. “Tapi sampai sekarang belum diurus perizinannya. Maunya apa coba?” tambahnya.

Mengenai pengurusan izin taksi, Jonan menuturkan para pelaku usaha tersebut dapat mengurusnya di dinas perhubungan pemerintah daerah. Adapun, alasan Jonan meminta Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut lebih karena tidak sesuai dengan undang–undang (UU). Salah satunya UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila para pelaku usaha Grab dan Uber nantinya mengikuti UU yang berlaku, maka tarif yang mereka terapkan terdapat tarif batas atas dan batas bawah. Adapun terkait dengan surat yang dikirimkannya ke kementerian komunikasi dan informatika agar aplikasi tersebut diblokir. Dia menuturkan, agar para pengusaha itu mengurus izinnya.

Mengenai surat, dia mengungkapkan, pada hari ini dirinya mengirim dua surat, yakni ke Kemenkominfo dan Presiden. Dia menuturkan, surat yang dikirimkan kepada presiden isinya mengenai permasalahan yang sebenarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan, untuk memblokir sebuah aplikasi tidak bisa begitu saja. Menurutnya, ada aturannya seperti situs yang memuat konten negatif atau judi.

Terkait dengan aplikasi Grab dan Uber, Rudiantara menuturkan, harus duduk bersama. Oleh karena itu, pihak-pihak yang berkepentingan akan diundang untuk mencari solusi. Menurutnya, kemenkominfo akan mendukung aplikasi yang memberikan efisiensi. Hanya saja, ada peraturan yang harus diimpelementasikan dan ditegakkan. “Aturan adalah aturan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya