SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Polemik taksi Uber-Grab Car belum berakhir. Meski keduanya sudah menggandeng koperasi, Organda belum puas.

Solopos.com, JAKARTA — Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) menilai langkah Uber Taxi dan Grab Car menggandeng badan hukum koperasi belum cukup untuk memenuhi syarat sebagai penyelenggara jasa angkutan darat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPP Organda, David Santoso, mengatakan koperasi yang menjadi mitra Uber Taxi dan Grab Car harus menempuh persyaratan balik nama dari kendaraan atas nama pribadi menjadi kendaraan atas nama koperasi. “Ini konsekuensi jadi angkutan umum sewa, enggak boleh atas nama pribadi lagi,” ujanya kepada Bisnis/JIBI, Sabtu (26/3/2016).

Persyaratan itu menurut David diatur dalam UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di samping itu, penyelenggaraan angkutan darat juga diatur dalam beleid-beleid turunannya.

Menurut David, proses balik nama kendaraan dari milik pribadi menjadi milik koperasi akan memudahkan penerapan aturan pajak kepada negara sebagaimana juga dilakukan operator taksi reguler.

David menambahkan, Organda menyambut baik langkah Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) untuk mematuhi regulasi di Indonesia. Namun, dia mengingatkan, pembentukan badan hukum koperasi tidak cukup menjadi landasan hukum penyelenggara jasa angkutan darat. Baca juga: Taksi Konvensional Kalah Telak Soal Tarif, PPAD Belum Puas.

Sebagaimana diketahui, Uber telah menggandeng Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama sebagai mitra dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Sementara itu Grab Car juga telah bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, sebelumnya menyatakan aplikasi Uber dan Grab akan ditutup jika tak kunjung mematuhi regulasi.

David mengatakan, penyetaraan perlakuan terhadap seluruh pelaku usaha akan mendorong persaingan yang sehat. Adapun dalam kurun waktu satu tahun terakhir, David mencatat persaingan usaha tidak sehat karena Uber dan Grab yang tidak memiliki legalitas beroperasi dengan menerapkan tarif yang lebih rendah dibandingkan taksi reguler. Baca juga: Pertanyakan Tarif Bawah Taksi, KPPU: Kemenhub Mau Lindungi Siapa Sih?

Alhasil, para pengemudi taksi menggelar unjuk rasa pada Selasa (22/3/2016) dengan memblokir sejumlah jalan protokol. Unjuk rasa itu berakhir ricuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya