SOLOPOS.COM - Ilustrasi Grab Car (JIBI/Solopos/Antara)

Polemik taksi Uber-Grab Car membuat perusahaan rental mobil mitra taksi online mengajukan izin sebagai angkutan umum.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan pembuatan izin angkutan umum oleh Perkumpulan Perusahaan Rental Mobil Indonesia (PPRI). PPRI merupakan mitra resmi perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi Grab Car.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iya, tiga hari lalu PPRI sudah mengajukan izin pendaftaran perusahaan angkutan umum ke BPTSP DKI. Namun, berkasnya kami kembalikan,” katanya di Balai Kota DKI, Rabu (23/3/2016).

Dia menuturkan pengembalian berkas perizinan yang diajukan PPRI dilakukan lantaran tidak lengkapnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, Edy menuturkan ada beberapa syarat yang belum bisa dipenuhi oleh PPRI agar lolos sebagai perusahaan angkutan umum.

“Salah satu yang kami soroti adalah pool kendaraan. Mereka ini kan bilangnya punya, tetapi kalau dibandingkan dengan jumlah armada sepertinya luasnya masih kurang. Armada mobil pribadi untuk Grab Car saat ini kan jumlahnya di atas 5.000 unit,” ujarnya.

Meski demikian, dia sudah meminta PPRI untuk melengkapi semua persyaratan, antara lain memiliki akta pendirian perusahaan berbadan hukum, pool bus, jumlah armada lebih dari lima unit, dan lainnya. Menurutnya, jika semua dokumen terpenuhi, BPTSP DKI membutuhkan waktu 2 pekan untuk mengurus perizinan angkutan umum.

“Cek-cek dokumen tiga hari cukup. Setelah itu, kami berikan berkas ke Dinas Perhubungan DKI untuk dicek masalah teknis. Gak lama dari situ izin bisa keluar,” jelasnya.

Grab Car merupakan layanan yang disediakan oleh Grab Taxi Holdings. Perusahaan asal Malaysia namun bermarkas di Singapura itu pada Agustus 2015 meraih pendanaan US$350 juta atau Rp4,8 triliun dari sejumlah investor, salah satunya berasal dari badan usaha milik negara China bidang investasi, China Investment Corporation.

Satu hal yang membuat operasional Grab Car dipermasalahkan adalah karena mobil yang digunakan merupakan mobil pelat hitam dan tidak memiliki izin angkutan umum. Eskalasi pro-kontra operasional taksi online memuncak hingga menyebabkan demonstrasi besar-besaran sopir angkutan umum se-Jabodetabek yang menimbulkan kericuhan kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya