SOLOPOS.COM - Group CEO and Co-founder Grab Anthony Tan dalam acara Peluncuran Perubahan Merek dan Logo Grab di Singapura, Kamis (28/1/2016). (Fauzul Muna/JIBI/Bisnis)

Polemik Taksi Uber-Grab Car akhirnya menemui jalan tengah. Uber Taxi dan Grab Car punya payung hukum melalui koperasi pengusaha rental.

Solopos.com, JAKARTA — Penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerjasama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo menuturkan operator yang dimaksud adalah operator taksi maupun angkutan sewa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun penyelenggara angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum yang memiliki izin penyelenggara angkutan umum. “Dilayani oleh kendaraan umum, dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM [Surat Izin Mengemudi] umum,” kata Sugihardjo, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Dia menambahkan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, dia mengatakan, kemenhub mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga pada hari ini menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Puspayoga mengatakan, dengan adanya koperasi tersebut, saat ini para pengemudi sudah memiliki payung hukum.

Mereka, dia menuturkan, juga sudah bisa melakukan uji kir melalui koperasi. “Oleh karena itu, saya harapkan para pelaku usaha rental mobil, termasuk Grab Car, harus memenuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Puspayoga.

Dengan menjadi anggota koperasi tersebut, para pengemudi juga bisa menikmati kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah. Dia mengungkapkan, para pengemudi bisa memanfaatkan pinjaman tersebut untuk berbagai hal, salah satu contohnya untuk uang muka mobil.

Dia menuturkan, anggota koperasi juga dapat menikmati pinjaman sebesar Rp25 juta tanpa perlu memakai agunan. Pada kesempatan yang sama, Ketua koperasi jasa PPRI Ponco Seno menuturkan, dengan berkoperasi, berarti para pengusaha dan pengemudi rental sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi.

Adapun terkait dengan proses pengajuan badan hukum koperasi tersebut, Ponco mengungkapkan, sudah berjalan sejak Oktober 2015 lalu. Menurutnya, dasar para pengusaha rental berbadan hukum koperasi guna memenuhi ketentuan UU No. 22/2009.

“Jadi, Grab Car mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia,” tambahnya. Adapun, terkait dengan jumlah anggotanya, saat ini dia mengatakan sudah mencapai 5.000 orang.

Dia menambahkan, saat ini PRRI menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi, sudah memiliki pool bengkel yang dapat digunakan oleh sekitar 300 unit mobil. Mengenai bengkel, dia mengungkapkan, koperasi akan bekerjasama dengan bengkel lain dan agen pemegang merek (APM). “Dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya