SOLOPOS.COM - Sejumlah pengemudi angkutan umum menghentikan taksi yang beroperasi saat melakukan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Dalam aksinya mereka menuntut untuk pemerintah segera menutup armada angkutan pelat hitam berbasis aplikasi. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Polemik taksi Uber-Grab, Kemenhub menyatakan Uber-Grab tak sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengoperasian Grab Car dan Uber Taksi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (23/3/2016).

Sugihardjo mengatakan dalam undang-undang tersebut pengoperasian kedua aplikasi bertentangan karena termasuk kompetitor taksi. Untuk itu, Sugihardjo mengatakan pihaknya memberikan pilihan kepada kedua aplikasi tersebut untuk menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi.

Apabila menjadi operator transportasi, dia menuturkan kedua aplikasi tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Misalnya menjadi perusahaan taksi, berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan oleh kepolisian,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pengemudi harus memiliki sim A atau sim B umum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara itu, Sugihardjo mengatakan apabila Grab Car dan Uber Taksi ingin tetap menjadi perusahaan aplikasi, maka harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi yang sudah terdaftar atau koperasi.

“Rental di DKI juga banyak dan mereka resmi, silakan kerja sama dengan yang punya izin dan kalau membentuk koperasi silakan juga,” katanya.

Legal Manager Uber Indonesia Teddy Trianto mengatakan segera menenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. “Kami mendorong mitra kami untuk mendapatkan seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Komisaris Uber Technology Indonesia Denny Sutadi juga akan melakukan hal yang sama. “Kami juga meminta pemerintah untuk memberi tahu, berkomunikasi apa-apa yang harus kami lakukan,” katanya.

Ketua DPO Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono mengapresiasi upaya tersebut dan berjanji akan mencari solusi terbaik untuk semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya