SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Polemik taksi Uber-Grab belum berakhir. Keputusan Menkominfo yang tidak memblokir aplikasi keduanya kembali membuat pengemudi angkutan berang.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memilih tidak memblokir aplikasi Uber Taxi dan Grab Car, para pengemudi angkutan darat mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa dan mogok nasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Cecep Handoko, menuturkan langkah tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Menurutnya, unjuk rasa dan mogok nasional tersebut akan dilakukan sampai angkutan berbasis aplikasi tersebut memenuhi syarat sebagai transportasi umum.

“Dan aturan hukum lainnya,” kata Cecep, Jakarta, Rabu malam (16/3/2016).

Dia menambahkan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang tidak memblokir aplikasi taksi online merupakan cerminan pemerintah tidak bisa menterjemahkan isi tuntutan PPAD. Kemudian keputusan itu juga dinilai pemerintah tidak peka terhadap situasi nasional, terutama di bidang transportasi.

Menurutnya, dengan tidak dibekukannya aplikasi-aplikasi tersebut, konflik horizontal berpotensi terjadi. Cecep menuding pemerintah cenderung menganakemaskan jasa aplikasi yang kepemilikannya didominasi asing dan merugikan supir angkutan konvensional. Menurutnya, keuntungan yang didapat dari taksi online tersebut hanya sesaat.

“Akhirnya jika kita semua terpuruk, [akan] mematikan industri transportasi yang ada,” katanya. Dia mengingatkan, PPAD sendiri sebenarnya tidak alergi terhadap teknologi, kreativitas, dan bentuk penanaman modal asing. Hanya saja harus memenuhi dan mentaati perundang-undangan yang berlaku.

PPAD, katanya, siap menjadi bagian dari dinamika zaman dengan ikut merumuskan moda transportasi nasional sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Terkait dengan penyedia layanan perangkat lunak atau aplikasi, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo menuturkan, mereka dapat bekerjasama dengan operator angkutan umum.

Namun, operator tersebut adalah operator yang memiliki izin resmi seperti operator taksi dan angkutan sewa. Adapun, penyelenggara angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum yang memiliki izin penyelenggara angkutan umum, dilayani oleh kendaraan umum, dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) umum.

Saat ini, Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) telah terbentuk. Melalui koperasi tersebut, Ketua Koperasi Jasa PPRI Ponco Seno menuturkan para pengusaha dan pengemudi telah memiliki wadah resmi guna menjalankan usaha sewa mobil.

Sewa mobil tersebut bahkan termasuk yang menggunakan aplikasi. Dia menambahkan, saat ini Koperasi Jasa PPRI menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi, memiliki pool bengkel yang dapat digunakan oleh sekitar 300 unit mobil. Mengenai bengkel tersebut, dia mengungkapkan, koperasi akan bekerjasama dengan bengkel lain dan agen pemegang merek (APM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya