SOLOPOS.COM - Ilustrasi (gotagotaxi.com)

Polemik taksi Uber-Grab Car mendorong pemerintah memaksa kedua penyedia transportasi pelat hitam online itu mengurus izin.

Solopos.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) apresiasi langkah Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang meminta Uber Taksi dan Grab Car segera mengurus izin layaknya transportasi angkutan darat pada umumnya.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin, Carmelita Hartoto, menuturkan apa yang disampaikan oleh Menhub dan Menkominfo sudah tepat. Dia mengungkapkan, kadin juga setuju agar semua taksi Uber dan Grab Car mendaftarkan diri. “Supaya terdaftar, dan penumpang bisa aman,” kata Carmelita, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Dia menambahkan, selain dapat membuat penumpang merasa aman–dengan terdaftar sebagai kendaraan-kendaraan umum–mereka juga akan membayar pajak dan akan memiliki tarif yang sama dengan taksi-taksi resmi lainnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Adrianto Djokosoetono, menuturkan, langkah Menhub tersebut telah memberikan pencerahan kepara para pelaku usaha angkutan umum orang darat. Menurutnya, langkah Menhub tersebut memperlihatkan negara hadir guna menjamin para pelaku usaha angkutan umum orang darat berada di “level playing field yang sama,” tambahnya.

Terkait dengan aplikasinya, Adrianto menuturkan pada dasarnya Organda mengapresiasi teknologi yang memajukan dan memudahkan tidak hanya untuk penyedia jasa, tapi juga penggunanya. Namun, dalam pelaksanaannya, Grab Car dan Uber Taksi harus mematuhi peraturan yang saat ini dipatuhi oleh perusahaan transportasi orang dengan moda darat lainnya. Menurutnya, hal itulah yang sebenarnya diminta oleh organisasi.

Selain harus mematuhi peraturan yang ada, Uber Taksi dan Grab Car juga harus mematuhi segala sesuatu yang terkai dengan perpajakan. Dia mempertanyakan bagaimana pungutan pajak yang dilakukan mengingat keduanya adalah badan usaha dari luar negeri.

“Yang diterapkan kepada perusahaan resmi, kami berharap diterapkan juga kepada yang lain terlepas apakah menggunakan aplikasi sebagai media utama atau aplikasi sebagai media pembantunya,” katanya.

Hal lainnya yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait dengan Uber Taksi dan Grab Car adalah membuktikan apakah mereka menerapkan tarif tidak pada level yang dapat memberikan keuntungan. Menurutnya, hal tersebut dapat menjatuhkan pemain lainnya yang tidak memiliki kekuatan modal yang sama.

Adrianto menuturkan salah satu dari perusahaan penyedia aplikasi online tersebut sudah mengklaim secara terang-terangan bahwa mereka mengalami kerugian di seluruh dunia secara akumulasi. Menurutnya, salah satu dari mereka juga akan melakukan subsidi silang dari negara yang mengalami keuntungan ke negara yang mengalami kerugian. Praktik tersebut dinilainya pada akhirnya akan merusak pasar transportasi di dalam negeri.

Pada kesempatan terpisah, Menkominfo Rudiantara menuturkan, teknologi merupakan sesuatu yang netral. Saat ini, dia mengungkapkan, belum ada keputusan untuk memblokir aplikasi-aplikasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya