SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Polemik taksi Uber-Grab Car belum rampung. Uber belum sepakat jadi koperasi.

Solopos.com, JAKARTA — Manajemen Taksi Uber belum sepenuhnya sepakat dengan kebijakan pemerintah yang mengatur taksi online dalam badan hukum berbentuk koperasi. Salah satu pemilik armada Uber, Ita Tarigan, menyatakan belum mendapatkan informasi atau sosialisasi dari manajemen Uber terkait perubahan status Uber sebagai koperasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ita mengaku hanya mengetahui wacana tersebut dari sejumlah media massa bahwa Grab Car dan Uber Taxi sedang diproses untuk bergabung dalam Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Saya belum menerima sosialisasi dari Uber soal hal itu, saya malah mendapatkan informasi langsung dari manajemen Uber bahwa pihaknya sedang memproses penanaman modal asing ke Indonesia melalui BKPM,” kata Ita kepada Bisnis/JIBI, Minggu (20/3/2016).

Ita menyatakan sejumlah pemilik mobil untuk taksi Uber kini masih kebingungan untuk menanggapi sejumlah solusi dari pemerintah. Para pemilik mobil juga belum menerima informasi resmi terkait jenis modal asing yang akan disetorkan serta berapa jumlahnya.

Ita hanya menilai, pembentukan armada Uber sebagai koperasi belum sesuai dengan keinginan sejumlah pemilik mobil termasuk manajemen Uber sendiri. “Kami masih mencoba cooling down saja dalam polemik ini, kami mempercayakan saja kepada manajemen Uber yang sedang mengurus PMA supaya asset mereka legal dan mereka juga bisa ikut bayar pajak,” terangnya.

Ita menerangkan tawaran pemerintah sejauh ini belum menyelesaikan permasalahan karena memaksa pemilik mobil mengikuti regulasi bisnis transportasi dengan mengubah pelat hitam menjadi plat kuning. “Arahan menjadi koperasi kan arahan dari pemerintah, belum tentu pihak Uber sepakat,” tuturnya.

Ita memandang pemerintah juga perlu bersikap tegas kepada pelaku usaha transportasi yang eksisting karena masih sering merugikan para sopir. “Kalau Uber punya mobil sendiri, kejar setoran sendiri. Lebih kasihan sopir taksi banyak yang harus dipotong dari pendapatannya. Oleh sebab itu, kami mengusulkan langkah ideal adalah menurunkan tarif taksi supaya bisa bersaing dengan armada taksi online,” ungkap Ita.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan Uber dan GoJek telah mendapat perizinan portal web dari BKPM sehingga status badan hukumnya tak perlu dipertanyakan lagi.

“Pertanyaan sekarang, apakah rekanan kerja sama selain BKPM memberi izin portal web?” kata Azhar di kantornya, Rabu (16/3/2016) lalu. Azhar merujuk pada kementerian terkait, semisal Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, pertentangan yang ada saat ini bukan berasal dari badan hukum, melainkan legalitas penyedia moda transportasi online untuk menggunakan kendaraan pelat putih. Pada hakekatnya, perusahaan portal web diberikan BKPM bagi semua perusahaan yang berbasis bisnis online di segala bidang. Azhar menganggap wajar saja jika Kementerian Perhubungan mencekal transportasi online karena tak menggunakan izin transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya