SOLOPOS.COM - Ilustrasi Grab Car (JIBI/Solopos/Antara)

Polemik taksi Uber dan Grab Car berujung demo besar-besaran. Grab Car membantah usaha mereka disebut ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menegaskan pihaknya bukan operator layanan transportasi melainkan sebagai perusahaan teknologi yang menghubungkan antara pengemudi dan penumpang.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Kami sudah bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada pelanggan kami,” ujar Ridzki melalui siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Senin (14/3/2016).

Ridzki yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, Grab Indonesia bukanlah perusahaan transportasi ilegal. Menurutnya, Grab Indonesia sudah terdaftar sebagai pembayar pajak dari perusahaan aplikasi.

“Kami berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku, kami proaktif berkomunikasi dengan stakeholder, guna memudahkan kepentingan industri,” jelas Kiki.

Kiki menerangkan layanan Grab Car yang memperoleh banyak desakkan dari pengemudi angkutan darat itu sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, mobil yang dioperasikan oleh GrabCar adalah mobil dengan usia di bawah 5 tahun.

Hal ini sudah selaras dengan Pemda No. 5/2014 tentang pembatasan usia kendaraan di Provinsi DKI Jakarta. Dia juga menambahkan bahwa Grab Car membantu membuka lapangan pekerjaan dengan lebih luas guna meningkatkan kehidupan para pengemudinya.

“Kami juga telah menggelar program GrabSchool yang bertujuan membekali putra-putri mitra pengemudi kami dengan keterampilan yang mendorong mereka untuk menjadi pribadi yang inovatif dan membuka lebih banyak pilihan jalur karier,” ungkapnya.

Hari ini,Ketua Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk membahas pemblokiran angkutan darat berbasis aplikasi. Menurut hasil pertemuan saya dengan Pak Pratikno, Sekretariat Negara, pemerintah meminta waktu 15 hari sebelum keputusan pemblokiran, ujar Cecep di depan Istana Negara.

Cecep menyatakan, Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara dengan memberikan surat rekomendasi permohonan pemblokiran aplikasi online. Pasalnya, Kementerian Perhubungan menginginkan adanya pemblokiran sampai ada payung hukum yang jelas bagi aplikasi tersebut.

“Saya mendesak Kominfo juga agar rekomendasi Menhub ini dilanjutkan. Bagaimanapun saya harus melanjutkan ini ke semua kawan dan harus disepakati bersama kapan kepastian itu diberikan pemerintah,” sambungnya.

Awalnya aksi demo akan bergeser ke Gedung DPR untuk menuntut percepatan keputusan pemblokiran perusahaan aplikasi online. Pertemuan antara Mensesneg dan PPAD dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilakukan untuk menerima aspirasi pengemudi angkutan umum yang melakukan demonstrasi di depan Istana Negara.

Surat rekomendasi dari Kemenhub hanya mengacu kepada dua aplikasi dengan transportasi mobil saja. “Kalau yang motor seperti Gojek tidak,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Pratikno mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginginkan pelaksanaan angkutan umum yang lebih aman, nyaman namun harus terdaftar dan terkontrol oleh institusi yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya