Polemik taksi online layanan untuk izin dipersiapkan
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY mempersiapkan layanan untuk mengurus perizinan bagi taksi online seiring diterbitkannya Pergub 32/2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Seluruh piranti untuk menjalankan Pergub tersebut ditarget bisa terpenuhi sebelum 1 Juli 2017 mendatang.
Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menjelaskan, untuk mengimplementasi Pergub 32/2017 pihaknya harus melakukan sosialisasi lebih dahulu kepada pelaku dalam hal ini taksi konvensional dan online. Selain itu sosialisasi kepada instansi yang akan menjalankan amanah Pergub.
Dari sisi instansi, kata dia, akan melibatkan berbagai beberapa pihak baik di kabupaten/kota maupun provinsi terutama dalam kaitan perizinan. Antara lain Dinas Perhubungan kabupaten dan kota, Dinas Perizinan kabupaten/kota berkaitan dengan mengurus izin untuk pertamakalinya bagi taksi online.
“Dishub Provinsi hanya rekomendasi. Izin dari kabupaten/kota. Kalau dia PT atau koperasi itu pusat. Artinya sosialisasi utk melaksanakan amanat pergub,” ungkapnya, Rabu (7/6/2017).
Salahsatu implementasi lain terkait identitas taksi online berupa stiker. Setelah mengurus izin di kabupaten/kota, selanjutnya mengurus stiker di Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DIY. Setelah memenuhi syarat di PTSP, maka PTSP yang mengeluarkan kartu pengawasan sekaligus diberikan stikernya.
“Bentuk stikernya seperti apa, itu sudah ada di Pergub,” ujarnya.