SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi berargometer saat beraudiensi dengan anggota DPRD Kota Jogja, Dinas Perhubungan, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan mulai melakukan kajian kuota taksi online agar segera bisa ditetapkan

 
Harianjogja.com, JOGJA– Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan mulai melakukan kajian kuota taksi online agar segera bisa ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Komunitas Pengemudi Taksi Argo Yogyakarta kembali mendatangi Kompleks Kepatihan untuk menanyakan perihal kuota bagi taksi online.

Kepala Pelaksana Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menjelaskan, dalam pertemuannya dengan para pengemudi taksi argo, mereka meminta agar dimasukkan kuota ke dalam Pergub. Namun, pihaknya tidak bisa memenuhi karena belum ada hasil kajian bahwa kebutuhan taksi masih kurang sehingga perlu penambahan.

“Mengarah ke satu komponen, SK Gubernur. Artinya kuota ada kajian mengenai kebutuhan taksi dan sewa khusus. Makane kok menyarankan 10 persen di Pergub lha rung ono kajiane [Pengemudi taksi reguler menyarankan kuota taksi online sebanyak 10%, tetapi belum ada kajian]. Saya sampaikan, permintaan 10 persen ada kajiannya tidak, kalau ada bawa sini,” ungkap Gatot sesuai pertemuan dengan pengemudi taksi, Jumat (9/6/2017).

Gatot menegaskan, proses kajian saat ini sedang berjalan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Kajian itu melibatkan sejumlah pakar, akademisi yang secara konsen banyak melakukan penelitian di bidang transportasi. Ia mengakui kajian harus segera dilakukan, karena sesuai Permen 36, bahwa aturan ini harus diimplementasikan per 1 Juli 2017.

“Proses kajian kuota saat ini berjalan, mengandeng banyak pihak, ada perguruan tinggi, intinya para ahli yang tahu masalah transportasi. Kita butuh waktu, agar tidak menyalahi regulasi PM Nomor 36 bahwa per 1 Juli [2017] efektifnya,” ungkap dia.

Soal tarif, kata Gatot, pihaknya sudah ada titik temu dengan para pengusaha baik taksi reguler maupun online. Saat ini dalam proses untuk diajukan ke Gubernur agar kemudian segera bisa diajukan ke Kementrian Perhubungan guna mendapatkan persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya