SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Antara-Sigid Kurniawan)

Polemik taksi online coba ditengahi Menhub Budi Karya Sumadi dengan melakukan pembatasan moda angkutan baru itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Taksi online kini diakomodasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Materi terkait taksi online dalam revisi peraturan tersebut meliputi batas tarif, surat tanda nomor kendaraan (STNK) berbadan hukum, pajak, pengujian berkala, dan sanksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (23/3/2017), mengakui perlunya ada kebijakan membatasi taksi online untuk kebaikan bersama. Revisi Perhub No. 32/2016 itulah yang diharapkan Budi Karya Sumadi meredam polemik taksi online yang belakangan hari ini mengemuka. Dengan regulasi baru itu taksi konvensional diharapnya tetap leluasa berusaha, namun taksi online juga diakomodasi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Keberadaan taksi online ini kan suatu keniscayaan. Kami tetap harus berikan akomodasi, namun dilihat mana yang baik dan mana yang kurang baik. Jumlah taksi online ternyata sudah banyak sekali,” katanya kepada wartawan seusai meninjau Industri Galangan Kapal Bumirejo di Juwana, Kabupaten Pati. Budi datang ke Pelabuhan Juwana bersama Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono.

Menurut Budi, keberadaan taksi online yang sudah teramat banyak merugikan para pengemudi dan pengusaha taksi konvensional, terutama dari segi pendapatan. Pendapatan yang biasa mereka dapatkan berkurang seiring ketatnya persaingan dengan taksi online.

“Makanya, pemerintah melakukan pembatasan dalam rangka melindungi pengemudi taksi konvensional. Misalnya, biasanya mereka bisa dapat Rp2 juta/hari, sekarang hanya dapat Rp1 juta. Kami ingin melindungi saudara, rakyat, yang jadi pengemudi,” katanya.

Persoalan yang jadi perdebatan berikutnya, menurut Menhub Budi Karya Sumadi adalah batas tarif atas dan bawah. Dengan batasan yang jelas, para operator diimbaunya tidak saling perang tarif karena persaingan semacam itu bisa mematikan dan yang bakal dirugikan justru kalangan pengemudi.

“Operator taksi online kan ada beberapa, seperti Go-Car, Grab, dan Uber. Mereka harus bersama-sama. Jangan mematikan yang lain. Untuk tarif batas atas dan bawah, pemerintah daerah yang mengusulkan. Jabar dan Jatim sudah setuju,” katanya. Yang pasti, Budi meminta sesama pengusaha angkutan transportasi, baik online maupun konvensional bersaing secara elegan satu sama lain, dan tidak mengalahkan yang lain karena sama-sama bekerja mencari makan.

Mengenai revisi Permenhub No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diharapkan mampu meredam polemik taksi online itu, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, memang diberlakukan per 1 April 2017 tetapi akan ada masa transisi. “Dari Permenhub itu akan dilihat pasal per pasal, misalnya pemenuhan ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum diberi waktu tiga bulan, kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga ada tiga bulan untuk waktu transisi,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya