SOLOPOS.COM - Ilustrasi macet musim mudik Lebaran. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Pemda DIY masih melakukan kajian untuk menentukan kuota taksi online

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, JOGJA– Pemda DIY masih melakukan kajian untuk menentukan kuota taksi online. Meski perkembangan kajian masih mentah, namun petugas akan memberlakukan aturan terhadap beroperasinya taksi online pada 1 Juli 2017.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : Kajian untuk Menentukan Kuota Kebutuhan Taksi Bersifat Jangka Pendek

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menjelaskan pihaknya masih melakukan kajian terhadap penentuan kebutuhan taksi online dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan di seluruh DIY.

Meski demikian, ia mengakui belum ada perkembangan signifikan. Namun ia berharap, per 1 Juli mendatang sudah ada hasil dari kajian tersebut. Ia mengatakan, tidak bisa kuota dan tarif disamakan dengan daerah lain. Karena kebutuhan setiap kota sangat berbeda.

“Sudah ada perkembangan, tetapi masih mentah, belum bisa saya sampaikan. Memang tadi Pak Dirjen memberikan masukan untuk kajian jangka pendek, karena kalau jangka panjang berhubungan dengan kebutuhan transportasi bandara juga,” terangnya, Minggu (18/6/2017).

Menurut Gatot terpenting adalah mengupayakan proses perizinan karena hingga saat ini belum ada taksi online yang mengajukan perizinan. Pada Senin (18/6/2017) hari ini, pihaknya baru akan membahas terkait stiker atau identitas yang akan diberlakukan bagi armada taksi online.

Sehingga pada 1 Juli mendatang, jika ada taksi online yang belum menggunakan stiker maka, petugas bisa melakukan penindakan.

“Kami lebih mendorong, bagaimana mereka mulai mengurus izin, yang nanti mereka akan memperoleh identitas. Jika berseliweran tidak menggunakan identitas akan ditindak,” tegasnya.

Kabid Angkutan Darat Dishub DIY Agus Harry Triono mengatakan, proses kajian kuota masih berjalan. Pihaknya akan mengupayakan sebelum 1 Juli mendatang sudah ada hasil. “Semoga saja nanti sudah ada hasilnya, yang jelas saat ini masih berjalan, untuk kajian jangka pendek,” ujarnya.

Sebelumnya Dishub DIY telah menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp4.000 dan tarif batas atas Rp6.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya