SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi.(JIBI/Solopos/Dok.)

Polemik taksi online diatasi dengan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perhubungan DIY telah menetapkan tarif batas atas sebesar Rp6.000 dan tarif batas bawah senilai Rp4.000 yang akan diberlakukan bagi taksi argometer maupun taksi online. Nominal itu telah dikirim ke Ditjen Perhubungan Kementrian Perhubungan, Jumat (16/6/2017).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Baca Juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : DIY Ajukan Tarif Rp4.000 Per Kilometer

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono mengatakan penentuan tarif itu telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari harga kendaraan, biaya operasional, bahan bakar minyak yang digunakan hingga pendapatan sopir. Sesuai ketentuan, setelah mendapatkan kesepakatan nominal, maka melalui Gubernur DIY, akan mengusulkan ke Kementrian Perhubungan terkait tarif tersebut. Agus memastikan, surat pengajuan ke pusat dikirim pada Jumat (16/6/2017) kemarin.

“Untuk pengajuan ke pusat saat ini masih dalam proses, hari ini [Jumat 16/6/2017] akan segera kami kirim ke pusat untuk segera mendapat tanggapan,” terangnya.

Pihaknya belum dapat memastikan, apakah nominal itu sudah pasti akan disetujui atau belum. Mengingat penentuan tarif itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Ia berharap pengajuan itu segera mendapat persetujuan atau masukan, agar dapat diterapkan pada Juli mendatang.

“Harapannya bisa disetujui,” ujar dia.

Mengingat persoalan tarif menjadi salahsatu penyebab kerapnya terjadi pertikaian antara sopir taksi argometer dan taksi online ketika berada di lapangan. Dengan ditetapkan nominal tarif yang sama, diharapkan kedua pihak bisa bersama memberikan layanan transportasi melalui persaingan yang sehat.

Namun, Dishub DIY belum sepenuhnya bernafas lega. Karena masih memiliki pekerjaan rumah untuk melakukan kajian terhadap kuota yang akan diberlakukan bagi taksi online. Kajian dengan melibatkan berbagai ahli transportasi itu akan mempertimbangkan berbagai jenis transportasi di DIY guna menentukan kebutuhan transportasi utamanya jangka pendek. “Untuk kuota juga dalam kajian kami,” imbuhnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menyatakan, pihanya akan mengupayakan per 1 Juli 2017 memberlakukan Peraturan Menteri terkait dengan taksi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya