SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Polemik taksi online diatasi dengan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Perhubungan DIY telah menetapkan tarif batas atas sebesar Rp6.000 dan tarif batas bawah senilai Rp4.000 yang akan diberlakukan bagi taksi argometer maupun taksi online. Nominal itu telah dikirim ke Ditjen Perhubungan Kementrian Perhubungan, Jumat (16/6/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono menjelaskan setelah melalui proses pembahasan, akhirnya telah disepakati tarif batas atas sebesar Rp6.000 dan tarif batas bawah Rp4.000. Nominal itu diperoleh atas kesepakatan dari pihak pemilik usaha taksi argometer maupun taksi online. Menurutnya taksi online tarif sebesar Rp3.900, sedangkan taksi argometer sesuai dengan SK Gubernur yaitu Rp4.000. Kemudian disepakati tarif batas bawah Rp4.000 yang jika disetujui oleh Kementrian Perhubungan, akan diberlakukan bagi kedua jenis taksi tersebut.

“Itu hasil kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mempertimbangkan berbagai hal,” ungkap Agus, Jumat (16/6/2017).

Peraturan terkait taksi online telah ditetapkan melalui Pergub DIY No.32/2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Namun dalam aturan itu belum dinyatakan tarif dan kuota, sehingga butuh aturan turunan lainnya, yang kini masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya