Polemik taksi online, sopir konvensional datang ke Polda DIY.
Harianjogja.com, SLEMAN — Puluhan sopir taksi konvensional mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan empat pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY atas janji mengenai peraturan gubernur (pergub) keberadaan taksi online pada Senin (5/6/2017).
Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024
Sopir taksi tersebut sedianya akan melaporkan empat pejabat yakni Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Gatot Saptadi, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Agus Triono, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latif, dan Kepala Satpol PP DIY, GPPH Yudaningrat. Sejumlah pejabat tersebut dianggap melakukan tindak wanprestasi atas perjanjian yang dibuat dengan perwakilan sopir taksi konvensional pada 3 Mei lalu.
Sutiman, Ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (KOPETAYO) menerangkan jika kesepakatan berkaitan dengan pergub mengenai taksi online dijanjikan terbit pada 30 Mei lalu.
“Dikatakan paling lambat 30 Mei tapi sampai sekarang 5 Juni belum ada kabar,”ujarnya.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh keempat pejabat tersebut, yang menemui massa yang melakukan audiensi beberapa pekan lalu, itu lengkap dengan materai.
Dengan demikian, ia menilai jika perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum dan sah untuk dilanjutkan ke ranah pidana. Pihaknya memiliki bukti berupa surat perjanjian tersebut sementara empat pejabat itu dianggap telah ingkar janji serta melakukan penggiringan publik. Terlebih lagi, sopir taksi mengaku sudah tidak sabar sehingga sepakat untuk mengajukan laporan kepolisian.