SOLOPOS.COM - Stadion Diponegoro di Jl. Ki Mangunsarkoro Kota Semarang masih digunakan untuk aktivitas masyarakat. (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos)

Polemik Stadion Diponegoro mencuat menyusul adanya iklan yang menjual tanah stadion tersebut oleh pihak luar.

Semarangpos.com, SEMARANG- Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro menyatakan status tanah Stadion Diponegoro di Jl. Ki Mangunsarkoro Semarang seluas 2,6 hektare adalah milik TNI Angakatan Darat (AD) c.q. Kodam IV/Diponegoro dengan nomor register tanah 30733023.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bukti kepemilikan tertera pada sertifikat hak pakai [SHP] Nomor 32 tanggal 4 September 2002 atas nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf. Zainul Bahar, Rabu (6/1/2016).

Kondisi kelayakan bangunan stadion, lanjut dia, mencapai 50 persen dan penggunanya adalah Jasmani Kodam IV/Diponegoro untuk kegiatan olahraga dan kegiatan bersama masyarakat umum. Pernyataan Zainul ini menanggapi adanya iklan penjualan tanah Stadion Diponegoro oleh pihak luar dengan harga senilai Rp10 juta per meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya