SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Taman Sriwedari (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Silang sengkarut kepemilikan Sriwedari tak menghalangi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk terus menarik retribusi di kawasan itu. Pemkot menilai tindakan tersebut sah lantaran sejumlah bangunan yang ditarik retribusi merupakan aset Pemkot.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui di Balaikota, Rabu (7/11/2012), mengakui Sriwedari menjadi tanah negara setelah pembatalan permohonan hak pakai (HP) No.11 dan 15 atas nama Pemkot. Di lain pihak, Sekda menegaskan bangunan yang ada di atas tanah itu adalah milik Pemkot. Hal tersebut, menurutnya, bisa dibuktikan dengan sejumlah investasi yang ditanam di sana.

“Kami tidak hitung tanahnya, melainkan bangunannya. Jadi logis jika kami masih memanfaatkan bangunan itu sebagai aset,” terang Sekda.

Menurut Budi, Pemkot sudah berhati-hati dalam pengenaan retribusi di kawasan Sriwedari. Hal tersebut, imbuhnya, dibuktikan dengan menyetop retribusi masuk kompleks Sriwedari. Mengenai penarikan yang masih berjalan di sejumlah lokasi seperti Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari maupun Pujasari, Sekda kembali beralasan dua lokasi itu adalah aset Pemkot.

“Kami tidak membabi-buta dengan menerapkan retribusi di setiap jengkal Sriwedari. Bisa dicek sejumlah penyetopan retribusi yang sudah terlaksana. Namun untuk retribusi seperti di GWO memang harus dilakukan. Selain berkaitan dengan aset, itu termasuk biaya menikmati kesenian,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya