SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menyatakan aset di tanah Sriwedari masih milik pemkot. Hal itu dibuktikan dengan masih tercatatnya aset-aset tersebut di neraca aset.

“Aset itu masih milik pemkot dibuktikan dengan masih tercatatnya di neraca aset. Artinya, itu milik masyarakat Solo,” ungkapnya, Rabu (7/11/2012), di gedung dewan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menuturkan meskipun sudah ada keputusan inkracht Mahkamah Agung (MA) namun hal itu tidak dapat serta merta menghapus aset di tanah Sriwedari yang masih tercatat dalam neraca aset.

“Prosesnya kalau mau dihapus harus persetujuan DPRD. Pemkot mengirim surat ke DPRD kemudian dibahas. Kalau kami niatnya tidak dihapus,” katanya.

Diakui Sukasno, APBD memang sering mengucurkan alokasi dana untuk aset di tanah Sriwedari. “APBD memang ada dikucurkan untuk itu, seperti pembangunan pagar. Kalau nilainya saya kurang tahu persis,” ujarnya.

Lebih lanjut Sukasno mempertanyakan keseriusan pemkot. Pasalnya, BPN Solo menyatakan belum ada pihak manapun yang mendaftarkan HP No 11 dan 15. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menyatakan sudah mengajukan HP ke BPN dan pemkot menunggu turunnya HP tersebut. “Apakah Sekda sudah mengajukan. Justru saya mempertanyakan hal itu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya