SOLOPOS.COM - Pasar Singosaren Solo. (JIBI/Solopos/Dok)

Polemik Singosaren, Pj Wali Kota mendukung langkah DPP menertibkan SHP pedagang Pasar Singosaren.

Solopos.com, SOLO–Penjabat (Pj) Wali Kota Solo, Budi Yulistianto, mendukung langkah Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo terkait penertiban Surat Hak Penempatan (SHP) pedagang di Pasar Singosaren. Dia menegaskan SHP yang sudah diberikan mestinya tidak disewakan apalagi dijual-belikan pada pihak lain.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kalau sudah dapat SHP mestinya digunakan dengan sebaik-baiknya, bukan malah disewakan,” ujar Budi saat ditemui wartawan di car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Minggu (14/2/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 90% kios di Singosaren diduga disewakan pada pedagang lain. DPP lantas membuat surat teguran bagi pemegang SHP yang berujung gonjang-ganjing di pusat penjualan handphone (HP) tersebut. Para penyewa kios terancam terdepak setelah munculnya teguran yang meminta pemilik SHP kembali menempati kiosnya. Pj Wali Kota menilai solusi paling logis adalah mengembalikan pengelolaan kios pada pemilik dokumen sah.
“Aturan mainnya kan seperti itu. Kalau mereka [pemilik SHP] tidak segera melaksanakan ya dicabut saja SHP-nya. Berikan pada pihak lain yang benar-benar mau bekerja,” kata dia
.
Budi tak menampik Singosaren telah tumbuh menjadi magnet jual-beli HP di Solo dan sekitarnya. Pj Wali Kota akan mengkaji opsi kebijakan untuk kelangsungan usaha penyewa kios yang selama ini ikut menghidupi Pasar Singosaren. Menurut Budi, revisi Perda No.1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional sah dilakukan asal tak berbenturan dengan regulasi lain. Sebelumnya ada masukan revisi Perda untuk mewadahi pasar tradisional yang berkembang layaknya pasar modern seperti Singosaren. Salah satu usulan revisi yakni mengenai kebijakan sewa-menyewa kios yang saat ini diharamkan dalam perda.

“Kalau memang tidak menyalahi aturan ya bisa diakomodasi.”

Ketua Paguyuban Pelaku Bisnis Seluler Singosaren (Paku Baris), Puguh Ratyanto, menilai Pemkot panik saat menerbitkan surat teguran bagi para pemilik SHP. Hal itu karena dugaan sewa-menyewa dan jual-beli kios sudah dilaporkan ke kejaksaan dan kepolisian. Dugaan tersebut dilaporkan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Solo.

Disinggung penyewaan kios yang melanggar Perda, dia mengklaim pedagang baru tahu setelah ada laporan dari LSM. Dia mengatakan selama ini penyewa kios tak paham dengan tetek bengek aturan pasar tradisional dan sebagainya. “Mikir fluktuasi harga HP saja sudah bikin kepala kopyor, mana tahu kami soal perda. Kami tahunya menyewa, bayar, sudah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya