SOLOPOS.COM - Pasar Singosaren Solo. (JIBI/Solopos/Dok)

Polemik Singosaren diupayakan segera rampung dengan dua skenario dari Pemkot dan DPRD.

Solopos.com, SOLO — Konflik pengelolaan kios penjualan handphone (HP) di Pasar Singosaren Solo masih menjadi polemik. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan DPRD setempat merumuskan dua skenario penyelesaian masalah itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Skenario pertama atau langkah terdekat yakni mengumpulkan pihak terkait untuk saling berkomunikasi. Adapun skenario kedua atau langkah jangka panjang yakni merevisi Perda No. 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan penghuni Pasar Singosaren.

Ketua Komisi III DPRD, Honda Hendarto, meminta Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo segera memanggil para pemilik Surat Hak Penempatan (SHP), penyewa kios serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan dugaan jual-beli dan sewa-menyewa kios di Pasar Singosaren.

“Segera saja dikumpulkan, duduk bersama. Jangan sampai berlarut-larut,” ujar Honda seusai rapat koordinasi dengan DPP di Gedung DPRD, Senin (15/2/2016).

Honda mengatakan penyelesaian konflik perlu dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu roda perekonomian di Singosaren. Diketahui ratusan penyewa kios di Singosaren terancam terdepak dengan munculnya surat teguran bagi pemilik SHP kios. Surat itu berisi instruksi agar pemilik SHP segera menempati kembali kiosnya.

“Setelah bertemu, langkah selanjutnya yang perlu segera ditindaklanjuti yakni revisi Perda Pasar Tradisional,” kata Honda.

Pihaknya menyebut sudah ada alokasi dana penyusunan naskah akademik (NA) revisi Perda Pasar Tradisional pada tahun ini. Menurut dia, perubahan perda mendesak untuk memayungi pasar tradisional yang berkembang menjadi pasar modern seperti Singosaren.

“Selama ini image pasar tradisional kan lebih pada yang berjualan kebutuhan pokok atau bumbon-bumbon. Nah pasar seperti Singosaren dan Klithikan yang sama sekali tidak menjual itu posisinya seperti apa? Problem riil di Singosaren kemarin mestinya bisa menjadi poin masukan revisi Perda,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto, mengatakan skenario penyelesaian konflik perlu segera direalisasikan agar tidak ada saling klaim kebenaran. “Diskusi untuk penyusunan NA setahu kami sudah berjalan. Ini perlu terus didorong,” ungkap dia.

Kepala DPP, Subagiyo, mengatakan ada sekitar 60-70% kios dari total 300 kios di lantai I Singosaren yang sudah berpindah tangan ke penyewa. Subagiyo mengatakan teguran bagi pemilik SHP yang menyewakan kiosnya masih berlaku.

Di sisi lain, pihaknya meminta pedagang tetap berjualan seperti sediakala. “Kami melihat Singosaren sebagai salah satu penopang ekonomi Solo. Nanti segera ada komunikasi,” tuturnya.

Disinggung opsi revisi Perda, Subagiyo menilai hal itu memungkinkan melihat kebutuhan dan perkembangan pasar tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya