SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Polemik terkait pembangunan mall di bekas lahan pabrik es Sari Petojo mulai meluas. Walikota Solo Joko Widodo menyatakan sejumlah anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) dan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) akan ke Kota Solo untuk mengetahui secara langsung bangunan yang diperdebatkan sebagai Benda Cagat Budaya (BCB) tersebut.

Menurut Walikota, kasus ini menjadi perhatian karena Solo merupakan anggota JKPI. Walikota enggan menyebutkan jadwal pasti kedatangan rombongan ini. Namun, menurutnya, JKPI maupun BPPI akan memiliki opini tersendiri di luar kajian tim independen yang dinilai memperkeruh polemik. Sebelumnya, tim Independen ini menyatakan bahwa bangunan bekas pabrik es itu bukan merupakan BCB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, secara terpisah Kepala Tata Ruang Kota Solo Ahyani mengungkapkan, meskipun tim independen menyatakan bahwa bangunan dan cerobong pabrik es Sari Petojo bukan merupakan BCB, bukan berarti lahan tersebut dapat dibangun menjadi sebuah mall. Ahyani menambahkan perlu dilakukan sejumlah kajian menyeluruh selain pertimbangan status BCB dalam proyek pembangunan berskala besar.

Tim Independen bantah asal-asalan

Tim Independen membantah jika mereka melakukan kajian terkait dengan gedung bekas pabrik es Sari Petojo dengan asal-asalan. Anggota Tim Independen Bambang Triatma saat ditemui wartawan di LPPM UNS hari ini, Rabu (13/7) mengatakan timnya dalam bekerja dan melakukan kajian terhadap gedung itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya dan undang-undang internatisonal Burra Charta tentang cagar budaya.

Menurut Bambang, dirinya sudah dimintai tolong meneliti bangunan bekas pabrik es itu semenjak 4 bulan lalu oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala atau sebelum tim independen terbentuk. Bambang mengakui tim memang terbentuk secara singkat, namun soal kajian telah dilakukan 4 bulan lalu. Oleh sebab itulah, Bambang membantah, jika ada kepentingan di balik hasil kajian tersebut. Dalam melakukan sebuah kajian sejarah diperlukan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai puluhan tahun. Bambang menjelaskan rekomendasi yang dihasilkan oleh tim independen merupakan hasil sementara dan dapat direvisi.

FKMS gelar unjuk rasa

Puluhan orang yang tergabung Forum Komunitas Masyarakat Surakarta (FKMS) hari ini, Rabu (13/7) melakukan unjuk rasa terkait dengan rencana pembangunan mall di bekas pabrik es Sari Petojo.

Koordinator Lapangan Bambang Cristianto saat ditemui di sela-sela aksi mengatakan dirinya menilai apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo merupakan kesalahan. Menurut Bambang, dalam pembangunan itu Bibit telah menyalahi perundang-undangan, di antaranya adalah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Bahkan, gedung bekas pabrik es Sari Petojo telah terdaftar di balai pelestarian peninggalan purbakala pada tahun 1964. Bambang juga menyoroti hasil dari tim independen. Bambang menilai tim independen telah melampaui batas kewenanganya, yaitu dengan meminta polisi untuk menghentikan penyidikan.

FKMS meminta kepada pemerintah daerah untuk mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini menteri kebudayaan dan pariwisata, untuk segera menetapkan bangunan bekas pabrik es saripetojo sebagai bangunan cagar budaya.

Sementara itu, setelah melakukan aksi di depan gedung bekas pabrik es Sari Petojo, mereka kemudian menuju ke Polres Surakarta untuk memberitahukan bahwa ada pelanggaran yang dalam kasus Sari Petojo. [SPFM/lia/hen]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya