SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung memasuki salah satu pintu masuk ke RSIS di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (3/8/2017). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Pengacara RSIS menilai DKK Sukoharjo tidak berwenang memberi surat teguran kepada manajemen RSIS.

Solopos.com, SUKOHARJO — Surat teguran tertulis Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo kepada Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura, dinilai tidak tepat lantaran tak sesuai Permenkes No. 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DKK Sukoharjo hanya berwenang terhadap rumah sakit kelas C sementara RSIS berstatus kelas B. Penasihat hukum RSIS, Yulius Eka Setiawan dan Wahyu Sri Wibowo, mendatangi Kantor DKK Sukoharjo, Selasa (8/8/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. (Baca juga: Izin Habis, RSI Yarsis Surakarta Diminta Hentikan Pelayanan)

Mereka hendak menyerahkan surat balasan terkait surat teguran dari DKK Sukoharjo yang meminta RSIS menghentikan pelayanan terhadap pasien. Mereka juga ingin bertemu langsung dengan Kepala DKK Sukoharjo, Nasruddin. Namun, Nasruddin tengah ada tugas dinas ke Semarang.

Mereka akhirnya hanya menyerahkan surat balasan dari RSIS ke bagian umum DKK Sukoharjo. “Surat teguran dari DKK Sukoharjo keliru dan tidak tepat. Status RSIS bukan rumah sakit kelas C melainkan kelas B yang menjadi wewenang Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah,” kata Yulius saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Ada empat poin utama dalam surat balasan itu yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 13 April 2017 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Surabaya pada 8 Desember 2016. Putusan majelis hakim telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga secara yuridis RSIS telah mempunyai izin operasional rumah sakit kelas B.

Saat ini, RSIS tengah menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah ihwal penerbitan izin operasional. Yulius mendesak agar instansi terkait segera menerbitkan izin operasional rumah sakit agar pelayanan terhadap pasien kembali berjalan normal.

“Tak masalah konflik sengketa atau proses hukum tetap bergulir. Namun jangan sampai pelayanan rumah sakit terhadap pasien dihentikan. Kasihan pasien dan karyawan rumah sakit,” papar dia.

Penasihat hukum RSIS lainnya, Wahyu Sri Wobowo, mengungkapkan pernyataan senada. Wahyu menilai surat teguran dari DKK Sukoharjo melenceng dari regulasi. Wahyu menyoroti wewenang pemerintah daerah terhadap klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Sesuai regulasi, DKK Sukoharjo tak mempunyai wewenang menghentikan operasional rumah sakit kelas B. Hal itu merupakan wewenang Dinas Kesehatan Jawa Tengah.

Selain itu, sesuai UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada rumah sakit agar memberikan pelayanan kesehatan secara profesional. “Kami berencana menemui Pak Nasruddin untuk menyampaikan tanggapan dari RSIS. Mungkin besok [Rabu] pagi.”

Sementara itu, Kepala DKK Sukoharjo, Nasruddin, belum bisa dimintai konfirmasi ihwal surat teguran penghentian layanan terhadap pasien. Solopos.com telah menghubungi ponselnya namun tak direspons.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya