SOLOPOS.COM - Juru bicara (YWRSIS, Rudiyanto (kiri) didampingi Direktur Pelayanan Umum RSIS, Surya Darmawan memberi keterangandi RSIS di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (9/1/2017). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Polemik RSIS berujung penahanan dua pengurus YWRSIS, M. Djufrie dan Amin Romas yang kini malah mondok di RS Bhayangkara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Klaim Polda Jawa Tengah (Jateng) di hadapan wartawan telah menahan dua pengurus Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS), Muhammad Djufrie dan Amin Romas, berbuntut dengan mondok-nya keduanya dokter tersebut di RS Bhayangkara, Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua petinggi YWRSIS yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus polemik kepemilikan RSIS Solo itu kini dibantarkan aparat Polda Jateng ke RS Bhayangkara Polda Jateng, Semarang, karena mengaku mengalami gangguan kesehatan saat menjalani pemeriksaan. Alhasil, mereka pun kini bisa mondok alias dirawat inap di rumah sakit.

“Keduanya sakit saat menjalani penahanan di Mapolda Jateng. Alasan itulah yang membuat kami membantarkan mereka ke RS Bhayangkara,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, saat ditemui Semarangpos.com di Mapolda Jateng, Selasa (10/1/2016).

Meskipun polisi membantarkan dua petinggi YWRSIS itu sehingga mereka tak lagi harus merigkuk di balik terali besi, Djarod menolak menjelaskan secara detail jenis penyakit yang diderita oleh dua tersangka pemalsu dokumen itu. Ia hanya menyebutkan kedua dokter tersebut sudah berusia lanjut, M. Djufrie, 79, dan Amin, 78, sehingga rentan terserang penyakit.

Kedua pengurus YWRSIS ini ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen dalam pengurusan surat wakaf RSIS Solo di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Keduanya ditangkap aparat Polda, Kamis (6/1/2016). Pascaditangkap, pihak keluarga kedua tersangka ini pun mengajukan penangguhan penahanan. Namun, permohonan dari pihak keluarga tersangka itu hingga kini belum disetujui oleh Polda Jateng.

“Seharusnya sih [pihak keluarga] enggak perlu mengajukan penangguhan penahanan. Toh, keduanya saat ini juga dibantarkan di RS Bhayangkara jadi kesehatannya juga terjamin,” terang Djarod.

Djarod menambahkan kedua tersangka pemalsu dokumen RSIS yang lebih kondang dengan sebutan RS Yarsis itu memang telah berusia lanjut, namun saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan tahap kedua sebagai tersangka. Berkas pemeriksaan keduanya pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (12/1/2017) lusa.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya