SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan dokter, apoteker, dan perawat Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura, mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Kamis (28/9/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Manajemen RSIS bakal merumahkan ratusan karyawannya mulai Oktober mendatang.

Solopos.com, SUKOHARJO — Manajemen Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, merumahkan ratusan karyawannya mulai 1 Oktober. Hal itu sebagai dampak konflik berkepanjangan yang berdampak pada penurunan jumlah pasien hingga 80 persen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Total jumlah karyawan kami ada 500 orang lebih, hampir 600 orang. Kira-kira 75 persennya nanti mulai Oktober kami rumahkan sementara. Prinsipnya tidak ada PHK [pemutusan hubungan kerja] tapi efisiensi,” ujar Direktur Utama RSIS, M. Djufrie, saat memberi keterangan pers di RSIS, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (29/9/2017) sore. (Baca: Dokter dan Apoteker RSIS Sepakat Berhenti Praktik Per 1 Oktober)

Karena dirumahkan sementara, para karyawan dari berbagai bagian itu tetap menerima gaji 50 persen. Mereka akan dipanggil kembali jika operasional rumah sakit berjalan normal.

Dia menjelaskan dengan belum adanya izin operasional rumah sakit berdampak sangat buruk di antaranya BPJS dihentikan pada April 2015 sehingga RSIS tak bisa melayani warga peserta BPJS. Selanjutnya pada Mei 2016, RSIS juga diembargo obat sehingga tak boleh menerima obat langsung dari farmasi.

RSIS harus mencari apotek yang bisa diajak kerja sama. Lebih fatal lagi, ungkap Djufrie, surat izin praktik (SIP) dokter serentak habis pada Oktober 2016. Namun, ketika para dokter mengajukan SIP dokter ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, DKK tak mau menerbitkan SIP dokter.

Alasannya, RSIS belum mempunyai izin operasional sehingga DKK menolak memberikan izin praktik dokter. Dengan tak adanya izin praktik dokter secara hukum mereka tak bisa berpraktik di RSIS.

“Hal itulah yang membunuh RSIS. Untung kami mendapat bantuan dari dokter mitra yang tetap mau berpraktik di RSIS.”

Terkait kisruh berkepanjangan tersebut, dia berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Isi surat tersebut di antaranya meminta perlindungan hukum dan izin RSIS tetap beroperasi melayani masyarakat selama menunggu penerbitan izin RSIS.

Dia juga meminta Presiden memerintahkan Gubernur Jateng dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk menerbitkan izin operasi RSIS kelas B sesuai putusan PTUN Semarang yang dinilai telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu Djufrie meminta presiden memerintahkan Bupati Sukoharjo cq Kepala DKK Sukoharjo untuk menerbitkan surat izin praktik dokter RSIS dan sebagainya. Sementara itu salah seorang karyawan yang telah 24 tahun bekerja di RSIS mengaku belum berpikir apa yang akan dilakukan jika dirumahkan.

“Saya sudah tua sehingga kalau melamar ke tempat lain apa ada yang mau? Mungkin kalau saya termasuk yang dirumahkan ya saya di rumah saja,” ujar dia yang enggan disebut namanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya