SOLOPOS.COM - Muhammad Djufrie (tengah, pakai jas) bersama salah seorang penasihat hukumnya keluar dari ruang sidang PN Sukoharjo, Selasa (7/2/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Polemik RSIS, sudang tuntutan terhadap Djufrie dan Romas Ditunda.

Solopos.com, SUKOHARJO — Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa pemalsuan dokumen Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), Rabu (26/7/2017) ditunda hingga Selasa (1/8/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penundaan sidang dikarenakan JPU belum siap membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas. (Baca juga: Kejari Sukoharjo Limpahkan Berkas Kasus Pemalsuan Keterangan ke PN)

Pantauan Solopos.com di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, didampingi dua hakim anggota, Joko Widodo dan Erni Kusumawati. Erni menggantikan hakim anggota Teddy W. yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Sedangkan dua terdakwa Djufrie dan Romas didampingi penasihat hukum dari Anwar, Agoeng dan Associaties Semarang, Wahyu. JPU, Zaenal Arifin, di awal persidangan meminta majelis hakim menunda persidangan.

“Maaf, majelis hakim yang terhormat, karena materi tuntutan belum siap mohon persidangan ditunda sepekan yang akan datang,” kata JPU, Zaenal Arifin. (Baca juga: Djufrie dan Romas Minta Dibebaskan dari Status Tahanan Kota)

Persidangan dimulai pukul 13.25 WIB dan berakhir 20 menit kemudian. Kedua terdakwa, Djufrie dan Romas, telah berada di ruang persidangan sejak pukul 11.35 WIB.

Menanggapi permintaan JPU itu, hakim ketua Erma Suharti menawarkan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya. Erma menyetujui permintaan JPU dan meminta agenda pekan depan tidak mundur lagi.

“Penundaan ini yang terakhir karena sudah kali ketiga ditunda,” kata Erma.

Erma memutuskan persidangan digelar 1 Agustus dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa. “JPU agar menyiapkan berkas tuntutannya pekan depan dan persidangan hari ini cukup.”

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas didakwa memalsukan dokumen Yarsis. Keduanya didakwa primer melanggar Pasal 263 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan pemalsuan dan subsider Pasal 263 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas pelimpahan tahap II kasus Yarsis dari Polda Jateng itu diterima Kejari Sukoharjo pada 12 Januari. Dugaan keterangan palsu itu dalam pembuatan akta wakaf.

Sebagaimana diketahui muncul dua yayasan yang mengurusi Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Keduanya yakni Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsis) dan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS).

Sementara itu, Ketua Pengawas Yarsis, As’ad, saat ditemui seusai persidangan di PN Sukoharjo berharap persidangan cepat selesai. “Sidang sudah dimulai sejak Februari hingga hari ini [Juli 2017]. Kami berharap persidangan cepat selesai agar rumah sakit berjalan normal kembali. Kasihan, semua menjadi lelah,” kata As’ad.

Dia menyebutkan akibat berlarutnya penyelesaian Yarsis, perpanjangan izin rumah sakit belum bisa dilakukan dan pegawai rumah sakit dikabarkan menerima gaji 50 persen dengan hari kerja 15 hari per bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya