SOLOPOS.COM - Dua anggota kubu Yarsis mengintai salah satu ruangan di lantai II Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, mencari Amin Romas, Senin (21/11/2016). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Polemik RSIS Yarsis Surakarta belum berakhir.

Solopos.com, SUKOHARJO — Polemik Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) yang lebih dikenal dengan RS Yarsis Surakarta belum berakhir. Hingga kini RSIS Yarsis masih menjadi sengketa hukum oleh Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) dan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis). Saat ini RSIS dikelola oleh YWRSIS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Senin (21/11/2016), kubu Yarsis berusaha mengeksekusi RSIS dari YWRSIS. Eksekusi tersebut diwarnai keciruhan.

Eksekusi pengambilalihan RSIS di Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo dari YWRSIS ke Yarsis ricuh. Perang mulut melibatkan massa pecah Senin pagi.

Namun kericuhan tak sampai meluas setelah sejumlah petugas gabungan dari Polsek Kartasura dan Polres Sukoharjo mengantisipasinya.

Kondisi ini juga mengakibatkan eksekusi tidak berjalan lancar setelah pimpinan YWRSIS, Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas yang awalnya terlihat mendadak dicari tidak ketemu.

Karena itu petugas berpakaian seragam dan yang tak berseragam berjaga-jaga di rumah sakit tersebut guna menghindari terjadinya kericuhan susulan.

Kubu Yarsis Sejak Pagi

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan kubu Yarsis sudah tiba di rumah sakit sejak pagi hari. Mereka menunggu kedatangan pimpinan YWRSIS, Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas.

Kira-kira pukul 08.00 M. Djufrie yang datang naik sebuah mobil sedan langsung diajak membicarakan persoalan ini di salah satu ruang pos satpam bagian depan.

Karena tak ada titik temu, massa dari Yarsis menuju ke pintu utama masuk ke RSIS. Namun Djufrie memaksakan diri masuk ke ruangan sehingga memancing adu mulut dan kericuhan.

“Masalah biar diselesaikan dulu dalam proses hukum. Jangan asal masuk rumah sakit,” tegas salah seorang saksi yang enggan disebut menirukan ucapan Muhammad Djufrie.

Menanggapi hal itu kuasa hukum Yarsis, Agus Nurudin memaparkan, pihaknya menggunakan kesempatan ini untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap RSIS. Tindakan ini dilatarbelakangi karena saluran hukum yang ada dinilai tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pihaknya mengklaim langkah yang ditempuh Yarsis kali ini tidak menyalahi aturan hukum. Sebab sudah melalui perhitungan dan dilalui melalui berbagai pertimbangan.

Izin RS Sudah Habis

Pertimbangan pertama karena izin rumah sakit, dokter dan perawat RSIS sudah habis. “Kalau tidak diselamatkan maka RSIS ini akan mengalami masa kesusahan dan kebangkrutan dipegang YWRSIS karena tidak sah. Yarsis ke sini karena sebagai pemilik sah kembali ke rumahnya sendiri. Kenapa dihalangi,” ujar Agus.

Dia mengutarakan, Yarsis sudah melalui segala proses hukum. Pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk menyerahkan Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas selaku pimpinan YWRSIS ke kejaksaan dan dilakukan proses persidangan.

“Kami sudah mengirimkan surat ke Kapolri dan meminta polisi memroses tindak pidana penggelapan dan pencucian uang segera diproses. Tapi hingga satu tahun lebih kepolisian mendiamkan saja,” papar dia.

Guna menyelesaikan kasus ini Yarsis rencananya pada Selasa (22/11) besok lapor ke Kapolda Jateng. Diharapkan langkah ini bisa segera menyelesaikan persoalan secepatnya.

Kapolsek Kartasura, AKP Demianus Palulungan mengatakan sebagai petugas keamanan pihaknya dibantu Polres Sukoharjo yang jumlahnya puluhan orang, bertugas mengamankan lokasi agar tak terjadi keributan. Karena itu pihaknya berharap pihak yang belum puas terhadap kasus ini segera menempuh jalur hukum.

“Intinya polisi menginginkan agar rumah sakit yang digunakan untuk merawat orang sakit tetap aman. Kasihan mereka yang sakit dan berobat di rumah sakit kalau ada keributan atau bentrok tidak sembuh malah bisa tambah sakit,” kata dia.

Terkait kasus ini jika belum ada kesepahaman antara kedua pihak yang bersengketa, polisi tetap akan mengantisipasinya. Dia mengatakan hal yang perlu diwaspadai adalah adanya kelompok-kelompok tertentu yang terlibat.

MA Tolak Kasasi

Hingga kini ada dua yayasan yang mengklaim sebagai pemilik RSIS, yakni Yarsis akta 2006 yang lalu direvisi menjadi akta 2011 dan YWRSIS. Keduanya pernah mengajukan perpanjangan izin operasional ke Dinkes Sukoharjo Juli 2014. Izin RSIS habis pada 19 September 2014.



Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Yayasan Yarsis, H.M. Amin Romas yang kini menjadi pimpinan YWRSIS, terkait kasus perdata sengketa kepengurusan RSIS.

Penolakan kasasi yang diajukan penggugat Amin Romas tertuang dalam salinan putusan MA nomor 2552K/Pdt/204 pada tanggal 8 Juli 2015. Majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanantha memutuskan menolak kasasi penggugat. Majelis hakim berpendapat penggugat tak dapat membuktikan dalil kebenarannya.

Berdasarkan bukti berita acara rapat pengawas Yayasan Yarsis menyebutkan rapat telah memenuhi kuorum dan memutuskan untuk memberhentikan sementara penggugat sebagai ketua dan pengurus Yayasan Yarsis dengan surat keputusan pengawas.

Selain itu, sesuai surat keputusan pengawas melimpahkan tugas dan kewenangan penggugat kepada sekretaris dan bendahara Yayasan Yarsis sesuai anggaran dasar Yarsis.

Pengacara tergugat Amir selaku Ketua Pengawas Yarsis, Agus Nurudin, meminta agar Amin Romas segera menyerahkan aset kepada pengurus Yayasan Yarsis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya