SOLOPOS.COM - Muhammad Djufrie (tengah, pakai jas) bersama salah seorang penasihat hukumnya keluar dari ruang sidang PN Sukoharjo, Selasa (7/2/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Polemik RSIS, dua terdakwa dugaan pemalsuan, Djufrie dan Romas, mengajukan eksepsi dalam sidang di PN Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua terdakwa dugaan kasus pemalsuan dokumen Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas, serta penasihat hukum (PH) mereka meminta majelis hakim membebaskan mereka dari status tahanan kota.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terdakwa juga meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan menyatakannya gugur demi hukum karena masih ada perkara lain yang terkait. Pernyataan itu disampaikan kedua terdakwa saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti didampingi anggota Teddy W. dan Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (7/2/2017).

Persidangan juga dihadiri jaksa penuntut umum, Khoirin dan lima penasihat hukum terdakwa dari Anwar, Agoeng dan Associates, Semarang. Eksepsi dibacakan terdakwa dan penasihat hukum secara terpisah.

Eksepsi kedua terdakwa dalam satu bendel tetapi dibaca bergantian oleh Djufrie dan Romas. Ada empat kesimpulan dalam eksepsi terdakwa, pertama memohon kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa. Kedua, menyatakan seluruh dakwaan jaksa gugur demi hukum karena kedua terdakwa adalah nadzir Yarsis dari RSIS harta benda wakaf umat Islam sejak 1970 sampai sekarang.

“Ketiga, karena ada perkara terkait, mohon majelis hakim memutuskan hukumnya dengan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, dan keempat mohon majelis hakim melepaskan terdakwa dari tahanan kota,” ucap Djufrie.

Djufrie menyebutkan ada lima perkara pidana yang sekarang masih diproses, yaitu perkara perdata di Pengadilan Agama Sukoharjo mengenai status wakaf RSIS, kedua, perkara perdata di PN Sukoharjo mengenai Yarsis akta Nomor 002 Tahun 2011. Ketiga, perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengenai izin operasional RSIS harta wakaf, keempat, perkara perdata di PTUN di Semarang mengenai pencabutan surat Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Jateng, dan kelima, permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung mengenai pemberhentian Amin Romas sebagai Ketua Pengurus Yarsis.

“Permohonan PK ke MA tertanggal 26 Januari 2016 dan diterima 17 Februari 2016 telah teregister nomor 126PK/Pdt/2016. Semua perkara terkait saya yang mengajukan gugatan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Pembacaan eksekpsi penasihat hukum juga dibacakan secara bergantian oleh Kairul Anwar, Agoeng Oetoyo, Paulus Sirait dan Wahyu Sri Wibowo dari Anwar, Agoeng & Associates, Semarang.

Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Agoeng.

Penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa kabur, terbukti dari tanggal lahir kedua terdakwa berbeda dan surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

“Umur terdakwa Djufrie dan terdakwa Romas sama-sama 76 tahun tetapi jika dihitung dengan benar umur terdakwa Djufrie sampai dengan tanggal surat dakwaan dibuat pada 23 Januari 2017 adalah 78 tahun sedangkan umur terdakwa Romas 79 tahun bukan 76 tahun,” tandasnya.

Persidangan dilanjutkan Kamis (9/2/2017) dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Awalnya JPU meminta waktu sepekan untuk menyusun replik tetapi oleh majelis hakim ditolak.

“Sidang sudah ditentukan dua kali sepekan dan penasihat hukum sudah konsisten sesuai jadwal. Persidangan lanjutan Kamis dengan agenda replik dari jaksa,” kata Ketua Majelis Hamim, Erma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya