SOLOPOS.COM - Muhammad Djufri dan Amin Romas sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (14/9/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Polemik RSIS, Kejari Sukoharjo memutuskan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim PN yang memutus bebas Djufri dan Romas.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memutuskan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang membebaskan M. Djufri dan Amin Romas dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Yarsis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Bambang Marwoto, meminta jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut segera mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami sudah minta jaksa melakukan kasasi, apakah memori kasasi sudah diajukan atau belum coba tanya ke jaksa saja,” kata Bambang Marwoto di Kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (26/9/2017). (Baca: Djufri dan Romas Diputus Bebas, JPU Pikir-Pikir)

Bambang menjelaskan pengajuan memori kasasi memiliki deadline dan dia meminta jaksa segera mengajukannya. JPU kasus pemalsuan dokumen Yarsis, Khoirin, kepada wartawan mengatakan jaksa sepakat mengajukan kasasi atas putusan terhadap M. Djufri dan Amin Romas, terdakwa dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Yarsis.

Jaksa sudah berunding dan sepakat mengajukan kasasi karena vonis yang diberikan majelis hakim bebas murni. Pernyataan Khoirin ini seperti pernyataannya seusai persidangan beberapa waktu lalu. Namun, waktu itu Khoirin menyatakan akan berkonsultasi dengan atasannya terlebih dahulu.

Dia menyebutkan ada beberapa pertimbangan pengajuan kasasi di antaranya amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana subsider tetapi perbuatannya tidak masuk tindak pidana. “Di putusan sela majelis hakim menyebutkan kasus itu pidana.”

Muhammad Djufri, 76, dan Muhammad Amin Romas, 76, diputus bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo dalam persidangan, Kamis (14/9/2017). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer. Sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman empat tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya