SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polemik RSIS, JPU menuntut dua pimpinan YWRSIS dengan hukuman empat tahun penjara.

Solopos.com, SUKOHARJO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menuntut dua pimpinan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tuntutan itu dibacakan di hadapan majelis hakim sidang Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (1/8/2017). JPU menuntut dua terdakwa, dua pimpinan YWRSIS, Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas, hukuman empat tahun penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa Zaenal Arifin dan Gilang secara bergantian di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, didampingi dua hakim anggota, Joko Widodo dan Erni Kusumawati, jaksa Zaenal mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan pemalsuan diabaikan setelah dakwaan subsider terbukti,” katanya seusai persidangan.

Dia menjelaskan sidang dilanjutkan sepekan lagi dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. Sidang dimulai pukul 12.50 WIB.

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa yakni berbelit-belit selama persidangan sedangkan pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa yakni belum pernah dihukum.

Juru bicara dan Ketua Pengawas Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), As’ad, berharap kasus tersebut segera selesai agar masyarakat tidak dirugikan. “Akibat berlarut-larutnya perkara Yarsis keberadaan rumah sakit tidak operasional secara maksimal. Rumah sakit bisa diibaratkan tidak diperpanjang izinnya sehingga masyarakat yang dirugikan.”

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas didakwa memalsukan dokumen Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis). Dugaan keterangan palsu ada dalam pembuatan akta wakaf.

Sebagai informasi, saat ini muncul dua yayasan yang mengurusi Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yaitu Yarsis dan YWRSIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya