SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memberi keterangan ihwal dugaan adanya intervensi kepada KPU di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (13/1/2023). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan tindakan salah kamar.

Pemerintah akan melawan habis-habisan putusan itu. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md., putusan itu tidak akan mengubah rencana awal Pemilu 2024.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Kami akan melawan habis-habisan putusan itu karena salah kamar. Ibarat membuat akta perkawinan, harusnya ke pengadilan agama, tapi masuknya ke pengadilan militer,” kata Mahfud saat konferensi pers, Sabtu (4/3/2023).

Dia menyebut ada permainan di balik putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus. Sebab, putusan terkait dengan penyelenggaraan pemilu merupakan urusan hukum administrasi, bukan perdata.

Perihal tersebut sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perma No. 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

“Pemerintah akan terus jalan dengan persiapannya. Bahkan, karena ini salah kamar ya diabaikan saja. Ini pernak-pernik pemilu yang akan mewarnai perjalanan kepemiluan kita dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan juga sudah menegaskan Pemilu 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal.

Deputi V Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut secara tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen dan telah beberapa kali menyatakan dukungan agar Pemilu 2024 digelar secara konstitusional.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, putusan PN Jakpus yang memicu kontroversi tersebut terkait dengan gugatan Partai Prima terhadap KPU secara perdata.

Gugatan perdata itu teregister dengan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poin amar putusan, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu menghukum KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.

Jika dikalkulasi, berarti KPU harus mengulang tahapan pemilu pada 9 Juli 2025 mendatang.

Banyak pihak, dari pengamat politik, ahli hukum tata negara, praktisi, hingga menteri, merespons putusan tersebut. Mereka menyuarakan hal sama yakni menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mahfud Akan Lawan Habis-Habisan Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya