SOLOPOS.COM - Pasar Singosaren Solo. (JIBI/Solopos/Dok)

Polemik Pasar Singosaren DPP akan melayangkan surat teguran II kepada sejumlah pedagang.

Solopos.com, SOLO – Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo berencana melayangkan surat teguran II kepada pedagang Pasar Singosaren yang tidak mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) pada pekan depan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala DPP Solo, Subagiyo, mengatakan penertiban kepemilikan SHP pedagang Pasar Singosaren jalan terus. Dia menegaskan SHP yang sudah diberikan kepada pedagang semestinya tidak disewakan apalagi sampai dijual-belikan kepada pedagang atau pihak lain. Penerbitan surat teguran, menurut Subagiyo, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mereka [pedagang] yang melanggar semoga bisa segera menaati aturan. Aturannya kan jelas. Sudah di situ saja. Kami sudah sosialisasi dan menjelaskan soal Perda No. 1 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional,” kata Subagiyo kepada solopos.com di sela-sela mengikuti kerja bakti membersihkan bekas Pasar Darurat Tanggul di Lapangan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, Jumat (11/3/2016).

Disinggung jumlah pedagang yang bakal disasar surat teguran II, Subagiyo menyampaikan, sekitar 100 pemilik SHP kios Pasar Singosaren. Setelah DPP Solo melayangkan surat teguran I, menurut dia, sebagian pemilik SHP sudah berperilaku kooperatif dengan tidak menyewakan kios Pasar Singosaren kepada pedagang atau pihak lain.

“Pelanggaran masih terjadi di Pasar Singosaren. Mereka [pedahang] dilarang menyewakan kios tapi malah menyewakan. Namun, beberapa pedagang sudah menaati peraturan. Tinggal 100-an pedagang [belum taat]. Kami tentu akan melakukan tindakan dengan peringatan sebagaimana semestinya,” ujar Subagiyo.

Disinggung soal masih adanya ratusan pedagang Pasar Singosaren yang melanggar peraturan hingga bakal menerima surat teguran II, Subagiyo tidak menampik, karena mereka membutuh waktu lebih lama untuk menyelesaikan persoalan dengan pihak lain atau penyewa. Dia menargetkan polemik Pasar Singosaren bisa rampung pada Mei mendatang.

“Mereka [pemilik SHP] minta waktu karena sudah transaksi [dengan pihak lain]. Nanti kami lihat aturannya Paling nanti satu bulan atau dua bulan ke depan sudah selesai. Kios pasar harus digunakan kembali oleh pemilik SHP,” tanggap Subagiyo soal polemik pasar yang berdiri pada 1985 tersebut.

Subagiyo menerangkan apabila pemilik SHP tidak mengindahkan surat teguran II, DPP Solo akan melayangkan surat teguran III. Apabila masih ada yang melanggar surat teguran, DPP Solo akan mengeksekusi dengan mencabut kepemilikan SHP kios Pasar Singosaren. “Surat edaran sudah. Sudah teguran sekali. Surat teguran ke dua bisa pekan depan. Setelah itu, ada [surat teguran] ke tiga lalu eksekusi,” kata Subagiyo.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 90% kios di Singosaren diduga disewakan pada pedagang lain. DPP Solo lantas membuat surat teguran bagi pemegang SHP yang berujung gonjang-ganjing di pusat penjualan handphone (HP) tersebut. Para penyewa kios terancam terdepak setelah munculnya teguran yang meminta pemilik SHP kembali menempati kiosnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya