SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Polemik Pasar Rejomulyo atau lebih kondang sebagai Pasar Kobong kembali mencuat setelah Dinas Perdagangan kembali mengultimatum pembongkaran pasar tradisional di Kota Semarang itu. Sebagian pedagang malah dikabarkan memilih pindah ke Demak ketimbang direlokasi ke pasar baru.</p><p>Sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita <em>Antara</em>, Jumat (27/4/2018), Dinas Perdagangan Kota Semarang menegaskan segera melakukan pembongkaran Pasar Rejomulyo lama yang biasa disebut Pasar Kobong itu setelah jaringan listrik diputus. "Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Semarang. Pemutusan listrik Pasar Kobong dilakukan pada tanggal 3 Mei 2018," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto.</p><p>Pembongkaran lapak-lapak di Pasar Kobong Semarang, kata dia, akan dilakukan segera setelah pemutusan jaringan listrik melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Ia tidak mempermasalahkan langkah yang akan diambil oleh pedagang di Pasar Kobong yang menolak pindah sebab Pemkot Semarang juga sudah menyediakan lokasi di Pasar Rejomulyo baru.</p><p>Bahkan, Fajar meminta pedagang ikan basah di Pasar Kobong Semarang yang menolak pindah untuk belajar dari pedagang yang ada di bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) yang terkena relokasi. "Lihatlah pedagang yang ada di Barito [bantaran Sungai BKT]. Mereka mau membongkar dan membangun sendiri kiosnya di tempat relokasi. Padahal, tempat relokasinya lebih jauh," katanya.</p><p>Sementara itu, pedagang ikan basah di Pasar Kobong, kata dia, hanya diminta pindah sekitar 50 meter dari pasar lama ke pasar baru, tetapi masih saja menolak dengan alasan kekurangan sarana dan prasarana. Sehak lebih dari satu tahun silam, pemberitaan terkait Pasar Rejomulyo alias Pasar Kobong itu sejatinya tak pernah beranjak dari persoalan wujud pasar yang tak dirancang sesuai kebutuhan.</p><p>Sebagaimana dikemukakan pengurus PPIBP Pasar Rejomulyo, Januari 2017 silam, luas los yang menyusut dari 40m2 menjadi 20 m2 tak memenuhi syarat untuk transaksi grosir ikan segar. Ditambah lagi, saluran air untuk membilas los tersebut kini juga mengecil. Areal bongkar muat barang juga dianggap tidak lagi muat untuk akses truk yang biasa memasok ikan segar ataupun digunakan pembeli untuk mengangkut barang dagangan mereka.</p><p>Wujud Pasar Rejomulyo Baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan perdagangan grosir ikan segar itu sejatinya telah sesuai dengan <em>detail engineering design </em>(DED) atau perencanaan detail fisik. Penyusunan DED itulah yang diduga tidak melibatkan pedagang Pasar Rejomulyo lama yang biasa disebut Pasar Kobong itu.</p><p>Dugaan pengabaian pedagang dalam penyusunan DED pasar tradisional tersebut terungkap dalam sidang lanjutan atas gugatan pedagang Pasar Rejomulyo terhadap Pemkot Semarang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, medio Agustus 2017. Kepala Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kota Semarang Nurcholis yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan&nbsp; DED Pasar Rejomulyo Baru sudah cukup lama ada, bahkan sebelum dirinya menjabat di posisinya itu.</p><p>Penyesuaian wujud Pasar Rejomulyo Baru sesuai kebutuhan perdagangan grosir ikan segar itu sajalah yang sejatinya dituntut pedagang Pasar Rejomulyo alias Pasar Kobong Kota Semarang. Nyatanya, upaya dialog mereka dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk menyampaikan hal itu tak pernah membuahkan hasil, meskipun Pemkot Semarang mengklaim kekurangan fasilitas seperti jaringan listrik, keramik, dan instalasi Pasar Rejomulyo Baru sudah diprbaiki.</p><p>Pemkot Semarang juga menjanjikan penyempurnaan lanjutan dengan menganggarkan biayanya di APBD. Nyatanya, pedagang Pasar Rejomulyo alias Pasar Kobong Kota Semarang tetap tak puas dengan perbaikan yang dilakukan dan menolak pindah ke Pasar Rejomulyo Baru yang menurut mereka belum sesuai kebutuhan perdagangan grosir ikan segar.</p><p>Kini, persoalan perancangan wujud pasar tradisional khusus grosir ikan segar yang tak sesuai kebutuhan itu kembali mencuat tatkala Pemkot Semarang mencoba memaksa para pedagang itu hengkakng. Sebagian pedagang malah mengancam pindah berjualan di Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tujuannya, agar Pemkot Semarang &nbsp;kehilangan retribusi bernilai besar.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya